NEWS
Merasa Dizolimi dengan Muatan Politik Berantai, Ismaya “Kutuk” Siapapun yang Menjegal Maju DPD RI
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketiga terdakwa kasus dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas masing-masing I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah menjalani persidangan kedua, Kamis (15/11/2018). Upaya ketiga terdakwa mendapatkan penangguhan dan pengalihan penahanan langsung ditangguhkan Majelis Hakim. Permohonan itu sendiri sudah sempat diajukan oleh tim kuasa hukum ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Bambang Ekaputra, menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan ketiga terdakwa saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa perihal permohonan tersebut. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan sependapat untuk mempercepat proses persidangan. Yakni dengan menjadwalkan sidang sebanyak dua kali dalam satu minggu yakni pada hari Senin dan Kamis. “Intinya belum diterima penanangguhannya. Ya silahkan dibahasakan bagaimana. Kalau dikabulkan, terdakwa sudah bebas tadi,” ujar hakim mempertegas usai persidangan.
Baca juga :
Sidang Perdana, “Keris” Bongkar Sebelum Dipindahkan ke LP Kerobokan Hak Asasinya Dipasung
Diakhir sidang Ismaya sempat melontarkan kata-kata “Terkutuk lah kalian yang telah menzolimi saya!!!”. Kuasa hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana, SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan esepsi atas perlakuan hukum yang diterima Ismaya ditengah statusnya sebagai calon DPD RI. Menurut para pengacara Ismaya, sudah ada muatan politik yang berantai untuk menjegal dan menjatuhkan Ismaya sebagai calon wakil rakyat di Senayan.
Pengacara Ismaya memaparkan, pengajuan esepsi ditolak padahal sudah disampaikan terkait perlakuan yang terima Ismaya sebagai tanahan di Mako Brimob yang tidak manusiawi. Para pengacara Ismaya menilai sudah ada muatan politik, karena delik perkara bukan ke Pemilunya namun malah ke permasalahan pidana. Mereka juga menilai sudah ada muatan politik yang berantai untuk menggagalkan dan menjatuhkan Ismaya sebagai calon DPD RI. Kendati Tim “KERIS” merasa sudah tidak ada masalah dengan Satpol PP Provinsi Bali pasca penurunan baliho. “Kami sebagai Tim Hukum KERIS tidak terima ketika klien kami di perlakukan tidak adil di dalam sel tahanan Brimob seperti teroris. Hampir 60 hari lamanya tangan dan kakinya di borgol meskipun di dalam sel tahanan. Hanya karena mengklarifikasi tentang baliho di satpol PP Provinsi Bali. Dimana hak asasi manusia di republik Indonesia Ini?,” ucap Adnyana.
Baca juga :
Diiringi Ratusan Massa, Ismaya Sebut Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris
Ditambahkannya, sebelum majelis hakim menutup sidang terdakwa I Ketut Ismaya menyampaikan terkait permohonan penangguhan pengalihann penahanan yang telah diajukan. Dalam kesempatan tersebut terdakwa mohon pertimbangan penangguhan pengalihan penahanan karena terdakwa tidak ada niat melakukan kekerasan terhadap Satpol PP. Terlebih terdakwa datang ke sana dengan berpakaian adat hanya untuk berkoordinasi. Pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak cermat. “Jaksa mengurai dakwaan itu dari sisi pidana umum saja. Padahal uraiannya jelas ke Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Jadi itu istilahnya cacat formil, dan kami menolak dakwaan itu. Seharusnya dakwaannya dikembangkan berdasarkan UU Pemilu 7 tahun 2017 itu. Disebutkan di sana, tapi tidak diuraikan dalam dakwaan,” terangnya.
Pengacara terdakwa juga menyampaikan seharusnya Satpol PP melakukan koordinasi dengan penegakan hukum terpadu yang dibentuk oleh UU Pemilu 7 tahun 2017. Dimana didalamnya ada komponen polisi, jaksa, dan Bawaslu. Sehingga peristiwa di Satpol PP seharusnya sifatnya berkoordinasi. Sehingga nantinya diharapkan ada rekomendasi baru yang bisa mengalir ke Pengadilan Negeri sebagai suatu perbuatan peristiwa pidana UU Pemilu, bukan UU Pidana Umum atau lex spesialis. Sementara pengacara terdakwa lainnya yakni Agus Samijaya menyatakan, terkait dengan cacat materiil itu jaksa dalam surat dakwaan sangat jelas mengurai bahwa yang menjadi dasar penurunan baliho oleh Satpol PP adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU. “Tetapi ini kemudian dihilangkan oleh penyidik, kemudian pada dakwaan jaksa. Seolah-olah ini tidak terjadi, langsung masuk ke ending. Padahal seharusnya dakwaan jaksa mengurai kronologis secara lengkap,” ujarnya.
Baca juga :
Kalapas Tejo Harwanto Ajak Warga Binaan Sukamiskin Gelorakan Semangat Kepahlawanan
Dijekaskannya pula ada mis leading antara fakta. Ada penyimpangan dakwaan dan penyimpangan fakta atau bahkan manipulasi fakta. Syarat materiil dinilai sudah jelas dimana dakwaan harus mengurai secara lengkap fakta kejadian materiil. Kemudian pasal yang dituduhkan harus ada relevansi dengan fakta sementara Ini dinilai ada yang dipotong. Sehingga diharapkan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Ditanya mengenai permohonan penangguhan pengalihan penahanan, Agus Samijaya menjelaskan, adalah hak para terdakwa untuk mengajukannya dan kewenangan majelis mengabulkan atau tidak. “Kami tim kuasa hukum dan para terdakwa sudah mengajukan itu. Tadi bahasa majelis masih dipertimbangkan, artinya belum final. Dalam pengajuan penangguhan penahanan kami menyertakan alasan, kebetulan terdakwa I (Ketut Ismaya) calon daftar tetap DPD RI. Jadi banyak hal yang harus dikerjakan oleh yang bersangkutan terkait pencalonannya di DPD RI. Kami berharap, majelis hakim bisa mempertimbangan ini, dengan hati nurani dan ketulusan. Kami berharap permohonan ini dikabulkan oleh majelis,” harapnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login