Connect with us

    Sumatera Utara

    Meski “Tak Cukup” Bukti, Kejari Tapsel Terima Pelimpahan Kasus Jaksa Jovi ?

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- Diduga tak cukup bukti , Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas Perkara jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Selasa (27/08).

    Dugaan tak cukup bukti tersebut seperti tidak adanya lampiran surat izin dari Kejaksaan Agung sebagaimana yang disebutkan Kapolres dalam press rilisnya di hadapan wartawan kemarin. Dalam press rilisnya polisi menyebutkan telah menerima izin pemeriksaan dari Kejaksaan Agung dengan nomor : B-410/C/CP.2/07/2024, tanggal 05 Juli 2024.

    Sedangkan dalam Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan (Tingkat Penuntutan) nomor : PRINT-30/L.2.35/Eku.2/08/2024 yang diterbitkan Kajari Tapsel tidak ada disebutkan dasar penahanan yang mengacu kepada Surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung sebagaimana surat izin yang disebutkan Kapolres dalam press rilisnya. Demikian penjelasan kuasa hukum JAB, Adi Guna, SH kepada media usai mendampingi pengalihan penahanan kliennya dari RTP Polres Tapsel ke Lapas kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, Selasa (27/08).

    Disebutkannya, Dalam point Menimbang huruf B surat perintah tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    Advertisement

    Selanjutnya dalam huruf C disebutkan oleh karena itu dianggap perlu mengeluarkan surat perintah .

    Sedangkan angka ke-3 pada point Dasar dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat tersebut mengacu kepada berkas perkara dari penyidik Polres Tapsel nomor : BP/62/VIII/2024/Reskrim tanggal 23 Agustus 2024 dalam perkara atas nama terdakwa Jovi Andrea Bachtiar,SH .

    Kemudian dalam angka ke-4 dasarnya adalah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han/45/VIII/2024/Reskrim tanggal 22 Agustus 2024 .

    Anehnya dalam surat tersebut tidak ada disebutkan bahwa kejaksaan negeri Tapanuli Selatan telah memiliki izin dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan atau menahan saudara Jovi Andrea Bachtiar selaku jaksa aktif, meski pihak polisi menyebutkan telah menerima surat izin dari Kejaksaan Agung sebagaimana disebutkan Kapolres dalam Press Rilisnya.

    Advertisement

    Yang ada hanya Nota Pendapat Penuntut Umum yang disebutkan dalam angka ke-5 dalam point Dasar surat tersebut.

    Seharusnya dalam surat Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan dimaksud juga melampirkan surat izin yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung yang juga bahagian dari dasar hukum yang tak terpisahkan  untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

    “Jadi kami berpendapat surat penahanan ini cacat hukum dengan diduga tidak mengindahkan undang-undang R.I. nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, sebut Adi Guna.

    Terpisah Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holijah Harahap,SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang kelengkapan pelimpahan berkas JAB dari Polres Tapsel kepada Kejari Tapanuli Selatan apakah sudah memiliki izin dari Kejaksaan Agung atas Pemeriksaan dan atau Penahanan JAB selaku jaksa aktif dan kenapa tidak dilampirkan ke dalam surat Penahanan yang dikeluarkan Kajari sebagai bahagian daripada Dasar penerbitan Surat Penahanan yang tak terpisahkan, hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.

    Advertisement

    Demikian dengan Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi juga belum memberikan jawaban saat dipertanyakan apakah polisi ada melampirkan izin dari Kejaksaan Agung untuk Pemeriksaan dan atau Penahanan JAB dan jika tidak ada maka apa alasan polisi tidak melampirkan surat izin dimaksud ke dalam berkas pelimpahan perkara JAB yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tapsel ?

    Sebelumnya , Kapolres dalam konfrensi pers nya diketahui juga tidak ada memperlihatkan surat izin dari Kejagung untuk melakukan Pemeriksaan dan atau Penahanan terhadap JAB selaku jaksa aktif. Kapolres terlihat hanya membacakan press rilis yang di dalam menyebutkan telah menerima surat izin dimaksud.
    Sementara Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH juga belum memberikan jawaban terkait pertanyaan wartawan.

    Demikian juga saat Kapolres dengan mahasiswa yang sempat mempertanyakan izin tersebut , tampak tidak ada memperlihatkan wujud dari surat dimaksud baik itu surat asli maupun hardcopi. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]