DAERAH
Meskipun Kurang Hakim, Layanan Perkara di Pengadilan Agama Kupang Tetap Berjalan dengan Baik
NTT, Jarrakpos.com- Dengan jumlah yang minim Hakim Kantor Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A tetap tulus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Optimalisasi layanan adalah yang menjadi prioritas yang terus dibenahi dan dikembangkan di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A.
“Komitmen kita, masyarakat puas dan terlayani, kita juga ikut senang,” kata Hakim Moh. Rivai kepada media, Rabu, 22 November 2023.
Lebih lanjut, dengan cermat Hakim Rivai menjelaskan bahwa sebenarnya di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A kekurangan pegawai khususnya hakim.
“Hakim disini hanya tiga orang yakni satu hakim dan dua pimpinan. Jadi hanya bisa satu majelis, sehingga sesuai izin dari Ketua Mahkamah Agung, kita bersidang secara tunggal,” ucapnya.
Sebagimana diketahui, Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A menangani perkara dari 4 sebaran wilayah sekaligus.
Yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.
“Tetapi Alhamdulillah sampai saat ini masih terkendali dan teratasi dengan baik, karena memang volume jumlah perkara yang relatif tidak terlalu banyak,” ungkap hakim Rivai.
You must be logged in to post a comment Login