Connect with us

DAERAH

Mimih, Gara-Gara Kurang Alat Bukti, Kasus Korupsi Perbekel Desa Gadungan “Mengendap”

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Tabanan, JARRAKPOS.com – Terkait dugaan kasus Pungli yang dilakukan oleh tersangka Perbekel Desa Gadungan, I Wayan Muliartana sudah memasuki tahap I, pasalnya dari penyidik Kapolres Tabanan sudah menyerahkan berkas ke Kejari Tabanan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, pihaknya mengakui berkas tersebut sudah diterima dan dipelajari, ternyata berkas tersebut mengalami kekurangan alat bukti, sehingga pihaknya memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga kasusnya masih “mengendap”. “Berkas tersebut kami kembalikan ke penyidik karena kurang dilengkapi, dan kami juga sudah memberikan petunjuk berupa alat bukti baru, agar bisa masuk ke materi perkara,” ujarnya Ambara ketika ditemui diruang kerja, Rabu (16/1/2019).

Ik-25/12/2018

Ambara menambahkan, dengan adanya alat bukti baru bisa memperkuat unsur perbuatan oleh tersangka, Ia pun berharap kepada para penyidik untuk segera kembali menyerahkan agar bisa masuki proses persidangan dengan 2 alat bukti yang lengkap. “Jangan sampai setelah masuk persidangan tidak bisa menunjukan alat bukti,” tandasnya. Ambara juga menjelaskan, apabila tersangka ingin mengembalikan uang hasil korupsi, tetap saja kasus ini tidak akan bisa menghapus pidananya. Selain itu juga, tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat e tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/06/desak-penjarakan-sudikerta-togar-tuding-dewa-rai-tak-paham-kasus-pidana/

Hal yang sama juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya. Bahwa kasus korupsi Perbekel Gadungan masih melengkapi berkas, dan untuk bukti pun sekarang ini sudah cukup. “Saat ini kami masih melengkapi berkas, dan segera akan kami serahkan ke pihak terkait. Sekalipun nanti tersangka ingin mengembalikan uang hasil korupsinya, ya tetap saja masih dikenakan pidana,” tegasnya. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply