Connect with us

DAERAH

Mimih, Lahan SMPN 4 Tabanan Jadi Sengketa, Disdikpora Tabanan dan Desa Adat Tunjuk Saling Klaim

Published

on


Tabanan, JARRAKPOS.com – Kedua belah pihak yakni Desa Adat Tunjuk dan Pemkab Tabanan sama-sama mengaku sebagai pemilik tanah yang menjadi sengketa yang menjadi lokasi berdirinya SLTP 4 Tabanan (sekarang SMPN 4 Tabanan) di Banjar Tunjuk, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Keduanya pun sama-sama berpegang teguh pada surat Berita Acara tahun 2000 tentang penyerahan tanah seluas 6.000 m2 tersebut dari Desa Adat kepada Kanwil Depdiknas Provinsi Bali. Perwakilan krama Desa Adat Tunjuk yang sempat mendatangi Kantor BPN Tabanan beberap waktu lalu, untuk mempertanyakan perihal permohonan pensertifikatan tanah SMPN 4 Tabanan yang ditunda.

Lm-19/1/2019

Padahal melalui program PTSL, Desa Tunjuk mengajukan lima permohonan sertifikat tanah Adat, namun yang terbit hanya 4 sedangkan untuk tanah SMPN 4 Tabanan ditunda. “Padahal persyaratan sudah lengkap, tetapi kenapa hanya yang satu ini saja ditunda. Kami ingin mempertanyakan itu,” ujar salah seorang krama Desa Adat Tunjuk yang menolak namanya disebutkan. Usut punya usut, tanah SMPN 4 Tabanan tersebut juga diklaim oleh Pemkab Tabanan sehingga BPN Tabanan tak berani memproses permohonan dari Desa Adat Tunjuk tersebut lantaran objek masih bermasalah.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/wabup-sanjaya-apresiasi-ngaben-massal-di-banjar-adat-gerokgak-gede/

Dikonfirmasi, Bendesa Adat Tunjuk, I Made Nawa mengatakan jika permohonan pensertifikatan tanah milik Desa Adat itu merupakan desakan dari krama agar seluruh tanah milik Adat disertifikatkan, guna menghindari sengketa dan agar Adat memiliki kepastian akan hak mereka. Dikatakan untuk tanah lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan ini menurutnya memang tanah milik Adat yang pada tahun 2000 diserahkan kepada Kanwil Depdiknas Provinsi Bali dengan status Hak Guna Pakai yang ditandatangi Kepala Kanwil Depdiknas Provinsi Bali, dan diketahui oleh Kepala Desa Tunjuk kala itu, Camat Tabanan, hingga Kepala Dusun. “Ini lah dasar kami mensertifikatkan tanah milik Adat yang sekarang jadi lokasi SMPN 4 Tabanan,” tegasnya.

Advertisement

Ik-19/1/2019

Tidak hanya itu saja Nawa menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan surat pendaftaran ke BPN dan diterima oleh petugas PTSL, dengan mengajukan 6 titik yaitu untuk kuburan ada 3, bale adat 1, serta tanah di sekolah dan di samping sekolah dengan disertai kelengkapan surat yang diperlukan. “Sebab kemarin saya dapat mengurus tersebut mendapat hambatan yang terkait dengan surat. Terus dengan perintah BPN kami melengkapi semua surat yang diperlukan sampai penyanding, hingga tanah yang di SMP baik itu berita acara hingga perjanjian tetapi dari 6 titik yang diajukan hanya 1 saja yang belum didapatkan surat tanah yang disekolah dan dikembalikan ke kami dengan alasan yang menurut saya hanya opini saja,” tandasnya Kamis (17/1/2019).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/bks-lpd-nyatakan-nama-lpd-tetap-dipertahankan/

Nawa menambahkan, dengan disuruh dirinya untuk meminta surat rekomendasi dari Disdikpora Kabupaten Tabanan dinilai tidak ada logikanya. Pasalnya, pihaknya yang mempunyai tanah kenapa disuruh meminta rekomendasi. Tidak hanya itu saja, pihaknya yang pernah dijanjikan akan ada pertemuan dengan pihak Disdik hingga hari ini belum ada tindak lanjut lagi. “Selain itu adanya surat hibah ke provinsi di tahun 2000 menurutnya salah, dan tanah tersebut yang dikuasai sejak tahun 2006 itu semua bohong. Sebab dirinya tidak ada mendapatkan tembusan saya,” katanya geram.

Ik-17/1/2019

Nawa pun tidak bermaksud mengusik bangunan sekolah atau pun mengganggu proses belajar mengajar di SMP tersebut, karena tujuannya hanya untuk mensertifikatkan tanah tersebut. “Kami tidak masalah dengan gedung sekolah, toh anak-anak kami yang menggunakannya, hanya saja masyarakat berkeinginan untuk mensertifikatkan apalagi dengan adanya program PTSL ini,” imbuhnya. Disisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Udayana Sosiawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2000, Desa Adat Tunjuk menyerahkan tanah seluas 6.000 m2 kepada Kanwil Depdiknas Provinsi Bali untuk digunakan sebagai kelas jauh SLTP 1 Tabanan (sekarang SMPN 1 Tabanan). “Itu semua tertuang dalam Berita Acara Serah Terima,” tegasnya.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/2019/01/16/serius-perangi-korupsi-progres-mcp-bupati-tabanan-raih-peringkat-ii-di-bali/

Selanjutnya pada tahun 2002 baru lah kelas jauh SLTP 1 Tabanan dikukuhkan menjadi SLTP 4 Tabanan sesuai SK Bupati Tabanan nomor 626/2002. Kemudian ketika otonomi daerah, dihibahkanlah aset tersebut dari Pemprov Bali ke Pemkab Tabanan. Lalu pada tahun 2006, dilakukan pendataan aset, kemudian oleh tim apraisal didata tanah lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan yang kemudian dicatat ke buku tanah atau aset Dinas Pendidikan Tabanan. “Sehingga aset SMPN 4 Tabanan itu tercatat di Dinas Pendidikan Tabanan yang merupakan hibah dari Pemprov,” imbuhnya. Dirinya menambahkan, jika pihaknya pun saat ini tengah mengajukan permohonan pensertifikatan tanah SMPN 4 Tabanan tersebut melalui Bagian Tata Pemerintah Setda Tabanan namun memang belum bisa diproses lantaran Desa Adat Tunjuk juga mengajukan permohonan pensertifikatan tanah tersebut.

Ik-4/1/2019

Menurutnya pensertifikatan dilakukan guna mempermudah proses akreditasi sekolah sehingga lebih mudah dalam memperoleh bantuan guna menunjang pendidikan di SMPN 4 Tabanan. Atas hal tersebut BPN Tabanan pun berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan. “BPN Tabanan memberikan surat tembusannya kepada kami, sehingga kami juga bersurat ke BPN Tabanan mohon agar permohonan pensertifikatan itu ditunda dulu,” lanjutnya. Dengan adanya persoalan tersebut pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabanan yang kini sudah melapor kepada Sekda Tabanan dan Asisten Setda Tabanan guna menggelar pertemuan dengan Desa Adat Tunjuk membahasa perihal tanah SMPN 4 Tabanan tersebut.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/15/satyadharma-giri-winangun-disambut-meriah-warga-munti-gunung/

Advertisement

“Sesegera mungkin kami akan melakukan pertemuan dengan Desa Adat Tunjuk agar semuanya terang benderang,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tabanan, I Made Sudarma yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan hal serupa. Menurutnya, permohonan pensertifikatan tanah SMPN 4 Tabanan tersebut tidak bisa diproses karena ada surat penundaan dari Pemkab Tabanan. “Dan kita tidak bisa memproses selama tanah yang dimohonkan sertifikat itu belum clean and clear. Jadi kita harap dituntaskan dulu dibawah, kalau sudah clean and clear pasti akan kita diproses,” tegasnya. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply