Connect with us

EKONOMI

Miris Anggota DPR Badung Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 90 Juta

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Sungguh miris dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Badung belum membayar pajak kendaraannya semenjak pertengahan Agustus 2019, ironisnya lagi salah satu Anggota Dewan tersebut menjadi peringkat utama penunggak pajak kendaraan yang tunggakannya mencapai kurang lebih Rp98.000.000., dan yang satu lagi Anggota Dewan menunggak pajak kendaraanya mencapai Rp13,046,300,00, tingginya pajak kendaraan tersebut dikarenakan masuk dalam jenis kategori kendaraan mewah.

Kepala UPT Samsat Badung, Putu Sudiana S.sos., menjelaskan, adanya tunggakan pajak kendaraan salah satu Anggota DPR Badung semenjak bulan November 2019 sudah jatuh tempo pajak kendaraannya, bahkan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) masih terinci pajak terhutangnya Rp65.000.000., dan pihaknyapun mengakui telah mendatangi kediaman Anggota DPR tersebut untuk menagih hutang pajak kendaraannya pada awal tahun 2021, hanya saja hingga Selasa (26/10/2021) Anggota Dewan tersebut belum melunasinya.

“Memang benar Anggota DPR Badung mengemplang pajak kendaraan, kalau saya lihat hutang pajak sebelum massa pandemi tidak mau membayar, padahal sekarang sedang ada diskon pajak kendaraan,” ungkapnya.

Sudiana menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap Anggota Dewan yang mampu membeli kendaraan mewah tetapi tidak bisa membayarkan pajak kendaraannya. “Kan sudah tidak benar itu namanya memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat, yang punya motor ceketer satu dikejar-kejar sama petugas pajak, sedangkan dia punya mobil bagus tidak membayarkan pajaknya kan lucu namanya,” tegasnya.

Advertisement

Sudiana merinci, jumlah pengemplang pajak kendaraan yang besar mencapai 44 WP (Wajib Pajak) yang totalnya mencapai RP696,402,900, sehingga pihaknya menghimbau kepada WP yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk segera datang ke KUPT Samsat Badung, tentunya pihaknya akan membantu penyelesaiannya. “Saya harap para WP yang belum melunasi pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program diskon pajak, demi membangun Bali dengan membayar pajak kendaraan bermotornya. tra/JP

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]