HUKUM
Miris! Pemangku “Goyang” Polwan Nonjob, Bendesa Adat Besakih Tidak Berani Berkomentar
Denpasar, JARRAKPOS.com – Masih ingat dengan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu AR yang diisukan “menggoyang” istri polisi yang juga seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Ipda Made SD? Ternyata kabarnya kedua pasangan selingkuh oknum aparat tersebut hanya di-nonjob-kan oleh institusinya. Bahkan, info terbaru tetap diberikan aktif menjadi pemangku di kawasan Pura Agung Besakih. Kabar tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada kedua oknum polisi tersebut. Namun dari penuturan Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha memang membenarkan oknum polisi tersebut tidak ada diberhentikan dari kepemangkuannya. Uniknya, dalam pertemuan Rapat Koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali kasus itu juga tidak ada dibahas. “Pertemuan berjalan lancar, bisa sesuai harapan. Tidak ada perubahan susunan pemangku dan hanya garis besarnya saja direvisi kembali SK yang sudah ada juga ada tambahan yang jumlahnya dari 26 menjadi 33 pemangku. Itu saja,” kata Bendesa Adat Besakih itu, kepada awak media, usai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis sore, 2 Februari 2024.
Ditegaskan berkaitan dengan kasus oknum polisi yang masih menjabat sebagai pemangku tersebut, pihaknya mengaku tidak berani berkomentar. Namun ditegaskan tidak ada pemberhentian oknum yang bersangkutan sebagai pemangku di Pura Besakih. “Kaitan dengan itu (oknum polisi selingkuh yang menjadi pemangku di Besakih, red) kami tidak berani berkomentar. Itu kan pemucuknya ada. Ya masih tetap (jadi pemangku, red). Tidak ada itu (pemberhentian, red). Tidak ada pemberhentian itu. Tidak ada kesalahan apa-apa,” pungkasnya. Pada kesempatan itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengakui ada riak-riak kecil di Pura Besakih, karena sedang ada perubahan baik secara fisik dan kemudian pasti membawa implikasi, salah satunya riak-riak kecil masalah kepemangkuan. “Tapi sudah tuntas tadi,” katanya. Artinya ada SK dan Pergub Bali tentang Emongan Kabupaten/ Kota se-Bali yang menjelaskan masing-masing kabupaten/ kota mempunyai dua emongan pura yang ada di kawasan sucu Pura Agung Besakih. “Dengan dasar Pergub itu, kan kabupaten/ kota berkaitan dengan pembiayaan. Misalnya perbaikan, pujawali. Itu kan harus ada SK Gubernur yang jelas untuk dasar kebupaten/ kota nantinya membantu, terutama skema anggaran keuangan. Dengan ada SK, emongannya menjadi jelas,” bebernya.
Selain itu, juga mengeluarkan SK Gubernur Bali terkait dengan Paiketan Pemangku di Pura Besakih. Oleh karena itu, masing-masing emongan itu menjadi jelas siapa pemangku yang bertanggungjawab di sana. Ia membenarkan telah mengembalikan posisi pemangku di masing pura sesuai emongan yang telah ditetapkan dalam SK Paiketan Kepemangkuan di Pura Besakih yang sempat mengalami riak-riak kecil. “Kesimpulannya revisi SK Gubernur itu, sesuai dengan hasil pertemuan barusan,” tegasnya. Diakui ada beberapa perubahan nama dan tambahan nama-nama pemangku dalam SK Gubernur Bali tersebut. “Karena ada dalam SK itu yang harus diganti. Makanya direvisi. Dan kemudian ada perubahan, misalnya yang awalnya mangku A menjadi mangku B. “Dasar kita membuat SK itu, kan dari Bendesa Adat (Besakih, red), dan permintaan Bendesa Adat. Kan itu, makanya kita revisi SK itu sedikit. Perubahan itu aja,” katanya. Sayangnya soal oknum polisi yang selingkuh dan masih menjadi pemangku di Pura Besakih, malah tidak dibahas dalam pertemuan ini. Namun ditegaskan persoalan tersebut juga sudah diselesaikan. “Merujuk dari SK kita kan pemucuknya kan Ajik Mangku Jana itu. Tidak ada tadi keinginan untuk merubah pemucuk. Tetap, cuma itu saja yang berubah beberapa mangku saja. Kalau itu (oknum pemangku dari polisi selingkuh, red) ten (tidak, red). Tidak ada di SK namanya. Tidak ada namanya dimasukan dalam revisi SK. Makanya itu kita tidak bahas. Karena masalahnya sudah selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, memang sudah ada Surat Himbauan Ke Bandesa Adat Besakih dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan Pura Agung Besakih. Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bandesa Adat Besakih yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, telah menghimbau kepada seluruh pihak baik adat maupun dinas serta organisasi lainnya di Lingkungan Pura Agung Besakih, dalam melaksanakan kegiatan selalu melakukan koordinasi, menjaga hubungan dan kondisi yang harmonis dalam rangka pengelolaan kawasan Pura Agung Besakih untuk tetap terjaganya kesakralan/ kesucian Pura Agung Besakih. Selain itu, senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah, terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam ruang lingkup Prahyangan, Pawongan maupun Palemahan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban agar berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, beberapa diantaranya, yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pura-Pura Pakideh di Pura Agung Besakih yang Menjadi Emponan/Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Keputusan Gubernur Bali Nomor 368/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Masa Bakti Tahun 2023-2028, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura
Perlu diketahui, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu AR yang diisukan menggoyang seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Ipda Made SD nampaknya makin tenggelam. Usut punya usut ternyata Putu AR yang awalnya sempat juga dikabarkan menyandang gelar “Jro Mangku” itu, kini malah makin santer menjadi pergunjingan publik di kawasan Pura Agung Besakih. Pasalnya, lantaran diduga kuat menjalin cinta terlarang, oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) ini, dinilai selain mencoreng korps baju cokelat, juga merusak nama baik jajaran kepemangkuan pura terbesar di Bali ini. Sebelumnya diketahui, selain menyandang gelar akademik yang mentereng sebagai seorang doktor ilmu agama jebolan salah satu kampus ternama di Kota Denpasar, AKP I Putu AR yang ramai diperbincangkan karena diduga menjalin kisah asmara terlarang dengan sesama oknum anggota polisi di bawah satu atap Polda Bali ternyata juga menyandang status sebagai jero mangku. Status jero mangku yang melekat pada sosok AKP I Putu AR saat itu belum bisa dikonfirmasi kebenarannya oleh Redaksi Balipolitika.com. Meski demikian sejumlah dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh redaksi Balipolitika.com menunjukkan hal tersebut benar adanya. Lebih-lebih AKP I Putu AR disebut-sebut menamai dirinya Jero Mangku AR dalam beberapa kesempatan.
Sebagaimana diketahui, jero mangku adalah sebutan untuk orang suci di Bali yang memiliki tugas sangat penting di dalam masyarakat sebagai penuntun sekaligus penghubung umat dengan Sang Pencipta. Tak main-main, oknum polisi berinisial lengkap Dr. AKP I Putu AR, SH., MH itu bahkan bergelar Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR dan disebut-sebut sebagai pamucuk pemangku salah satu pura agung di Bali. Saking terhormatnya, sampai-sampai saat dikukuhkan sebagai doktor ilmu agama, bendesa adat muasal oknum polisi yang diduga selingkuh ini jauh-jauh datang ke Kota Denpasar untuk memberikan selamat hingga berstatement secara resmi di sebuah media ternama Pulau Dewata. Setelah ditelisik lebih lanjut, nama I Putu AR ini, sempat ramai diperbincangkan karena dikabarkan muncul perdebatan saat pembentukan susunan Paiketan Pemangku Parahyangan di lingkungan Pura Agung Besakih. Salah satu sumber menyebutkan, sebenarnya I Putu AR tidak ada masuk dalam jajaran pemangku di Parahyangan Pura Besakih. “Ia hanya mengaku–ngaku saja. Namanya tidak ada dalam SK Pembentukan dan Susunan Paiketan Pemangku Parahyangan di lingkungan Pura Agung Besakih,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media ini, pada Jumat (17/11/2023), seraya menunjukan SK Gubernur Bali No.572/01-A/HK/2023. Pihaknya bersama masyarakat, khususnya jajaran Pemangku di Pura Agung Besakih meminta agar aparat meluruskan kasus ini, sehingga tidak merusak nama baik kepemangkuan terutama di Pura Agung Besakih. “Kasus ini sudah menodai nama pemangku. Ini sudah ramai dibicarakan, meskipun tidak ada yang berani bicara langsung. Karena ini okmum polisi tidak ada berani yang mengungkap,” bebernya lagi.
Kasus dugaan perselingkuhan sesama oknum korps cokelat ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Seperti yang dilansir oleh Balipolitika.com perwira tiga melati di pundak itu menyebut Propam Polda Bali sedang memeriksa dugaan cinta terlarang antara AKP I Putu AR yang saat ini berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali dengan oknum polisi wanita (polwan) berinisial Ipda Made SD. Ipda Made SD merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan saat ini masih non job alias menunggu penempatan tugas. “Isu ini benar ada dan telah ditangani. Namun saya harus pastikan terkait sudah sejauh mana prosesnya,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang sebelumnya menjabat Kapolresta Denpasar, pada Minggu, 5 November 2023. Tak sekadar isapan jempol belaka, akibat perselingkuhan tersebut, AKP I Putu AR dan Ipda Made SD kini sedang diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali. Guna menegaskan adanya jalinan cinta terlarang antara AKP I Putu AR dan Ipda Made SD diketahui Paminal Polda Bali sedang mengorek keterangan dari sejoli yang secara sah sama-sama sudah berkeluarga tersebut. Berdasarkan penelusuran redaksi, AKP I Putu AR diketahui bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali. Sementara itu, Ipda Made SD merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan saat ini masih non job alias menunggu penempatan tugas. Sebelum mengenyam pendidikan, Ipda Made SD juga berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali.
Perlu diketahui, AKP I Putu AR disebut-sebut berani menjalin hubungan terlarang dengan seorang Polwan, padahal sang istri sahnya juga berstatus Polwan dan juga bertugas di Polda Bali. Jika dalam sidang kode etik AKP I Putu AR dan Ipda Made SD terbukti bersalah, keduanya terancam dipecat secara tidak hormat. Kedua oknum perwira ini sama-sama sudah berkeluarga. AKP I Putu AR memiliki istri sah dan si polwan Ipda Made SD juga bersuami sah. Karena itu mereka terancam dipecat dari kesatuannya jika terbukti bersalah,” ucap sumber yang meminta namanya seperti yang ditulis Balipolitika.com. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login