Connect with us

DAERAH

Miris, Toko Modern Bodong Berdiri di Bekas Kantor Perijinan Tabanan

Published

on

Ket Foto : Salah satu toko modern kembali berdiri meskipun ijin usahanya bodong, Rabu (29/8/2018).


Tabanan, JARRAKPOS.com – Perda tentang toko modern sudah diketok palu, dan selama belum dijalankan pembangunan toko modern diminta untuk memoratorium. Tapi kenyataanya pembangunan toko modern tak bisa di stop. Di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan toko modern yang tak berijin berdiri megah.

Bahkan tempat berdirinya toko modern di bekas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Mirisnya luput dari penindakan instansi berwenang meskipun berdiri bodong.

Pantuan dilapangan toko dibuka resmi, Senin (27/8/2018). Sebelumnya tempat yang dijadikan toko modern itu tutup tanpa penyewa. Tempat tersebut juga sempat disewa oleh Dinas DPMPPTSP Tabanan dijadikan kantor. Mengingat bekas kantor tersebut tidak representatif akhirnya pindah ke Jalan Wagiminin bekas Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga sekarang.

Advertisement

Kepala DPMPPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan keberadaan toko modern di wilayah Di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan belum mengajukan ijin. Sehingga untuk sementara bangunan tersebut dikatakan bodong. “Ya begitulah (bodong) sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/8/2018).

Untuk menangani itu, Sumertayasa mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim. Terutama dari Dinas Satpol PP Tabanan, dan Dinas Perindustria dan Perdagangan untuk pengendalianya. “Yang jelas segera kami koordinasi. Dan di Satpol PP yang mengetahui kapan turunnya,” aku Sumertayasa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, masih rapat untuk merancang operasi setelah Perda Baru ditertibkan. Hanya saja Perda baru dikatakan belum di tanda tangani. “Jadi masih nunggu ini, tetapi Kabid saya sudah rapat dengan pak asisten kemungkinan beberapa hari kedepan kami lakukan operasi,” tegasnya.

Terkait keberadaan toko modern di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri tersebut toko itu menyewa tempat. Jadi Sarba kira sudah memiliki IMB namun ijin usahanya saja belum punya karena sebelumnya terbentur dengan aturan Perda lama terkait jarak dan sebagainya sehingga ijin tidak bisa dikeluarkan.

Advertisement

Yang jelas Sarba dengan segera akan laksanakan operasi diseluruh toko modern yang berdiri, baik milik pribadi maupun pribumi. “Setelah di tanda tangan Perda itu besok (hari ini) atau dua hari kami akan operasi maraton,” katanya.

Sedangkan disinggung terkait dengan toko modern yang sudah jelas-jelas tidak ada ijin usaha kenapa tidak ditindak langsung? Sarba mengaku penindakan ada prosedur. Dimulai dengan adanya penindakan, lalu Surat Peringatan 1,2 dan 3. “Nah jika itu tidak diindahkan baru kami tindak jadi tidak bisa seketika kasihan usaha orang,” akunya. gga/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]