Connect with us

    POLITIK

    MK Putusan PSU2 Pilkada Labuhanbatu

    Published

    on

    JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/6) memutuskan dan memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhan Batu. PSU untuk kedua kalinya ini setelah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar melayangkan gugatan.

    ” Untuk itu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman.

    PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

    Hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum. Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

    Advertisement

    Hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU. Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.

    Soetarto Sekretaris DPD PDIP Sumut,  mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu.  PDIP merupakan partai pengusung pasangan Erik Adtrada Ritongan-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang memperoleh 88.493 suara.  “Kami menghormati keputusan MK dan mengikuti ketentuan dan    teknis dari KPU Labuhanbatu,” ujarnya saat memberikan keterangan.

    PDIP Sumut akan melakukan koordinasi dengan   tim hukum dari Erik-Ellya sehingga akan putuskan langkah-langkah berikutnya. “Kita akan all out menggerakan mesin partai untuk memenangkan paslon yang kami usung,” katanya.  Tb

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]