POLITIK
MK Putusan PSU2 Pilkada Labuhanbatu
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/6) memutuskan dan memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhan Batu. PSU untuk kedua kalinya ini setelah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar melayangkan gugatan.
” Untuk itu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman.
PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum. Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU. Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.
Soetarto Sekretaris DPD PDIP Sumut, mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu. PDIP merupakan partai pengusung pasangan Erik Adtrada Ritongan-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang memperoleh 88.493 suara. “Kami menghormati keputusan MK dan mengikuti ketentuan dan teknis dari KPU Labuhanbatu,” ujarnya saat memberikan keterangan.
PDIP Sumut akan melakukan koordinasi dengan tim hukum dari Erik-Ellya sehingga akan putuskan langkah-langkah berikutnya. “Kita akan all out menggerakan mesin partai untuk memenangkan paslon yang kami usung,” katanya. Tb
You must be logged in to post a comment Login