Connect with us

    POLITIK

    MK Sahkan SUKA Pemenang Pilkada Madina

    Published

    on

    MEDAN-  Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan calon Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) di Pilkada Mandailing Natal (Madina). Hal itu ditandai dengan keputusan MK yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

    MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara pasca PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi.

    Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/21). Dalam pertimbangannya, mahkamah menolak seluruh dalil pemohon diantaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU. Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang mendalilkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan Sukhairi-Atika dan juga menolak dalil pemohon tentang adanya dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan.

    Advertisement

    Selanjutnya, MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” kata Anwar sembari mengetuk palu.

    Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1005 TPS lainnya di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memperoleh 79.156 suara sementara Dahlan Nasution-Aswin memperoleh 79.002 suara. Atau selisih 154 suara.

    Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief mengatakan, mereka masih menunggu arahan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini. “KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI, terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Syarief.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]