Connect with us

    DAERAH

    Modus Kredit Fiktif, Pelaku Pidana Korupsi Rugikan Negara Hingga 11,6 Miliar Rupiah

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang perempuan warga Kota Magelang berinisial KI (46) sebagai Tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 11,6 Miliar, Jumat (20/10/2023). Perempuan karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Kredit Fiktif.

    Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengungkapkan bahwa Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2018 hingga bulan Juli tahun 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah tindakan Tersangka merugikan negara sebesar 11,6 miliar rupiah.

    Disampaikan Kapolresta Magelang, awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020. Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang KBP Ruruh.

    Advertisement

    Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.

    Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya Nota Kesepahaman tersebut, Saksi SN (44) bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi NIN (26) serta Saksi FEF (31), telah mengajukan kredit. Dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai “fiktif” Transvision sejumlah 302 debitur “fiktif” dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50.000.000.

    Dari 302 debitur “fiktif”, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi SN, Tersangka KI dan Saksi NIN.

    “Dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000, bagian Tersangka KI Rp 1.300.000, bagian untuk atas nama FEF Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, dan sisanya adalah bagian SN,” beber KBP Ruruh.

    Advertisement

    Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi FEF dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 500.000,00 dan sisanya adalah bagian FEF. Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.

     

    Dok.jarrakpos/fri

    Selanjutnya, jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp 11.687.956.665.

    “Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap Tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu milyar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, Tersangka KI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Advertisement

    “Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono. (Fri)

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]