DAERAH
Monitoring dan Evaluasi DD dan ADD di Kecamatan Pasekan tahun 2024, tanpa dihadiri Camat dan Kepala Desa!!!.
INDRAMAYU JarrakPos.Com-Dalam rangka membina dan pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu serta dalam penyelarasan serta percepatan pembangun masyarakat desa yang mandiri dan transparan. Dinas DPMD bekerja sama dengan kecamatan Pasekan mengadakan monitoring dan evaluasi DD dan ADD tahun 2024 Kamis(19/09/24).
Dihadiri oleh , Kabid Pemdes DPMD A.Sulaeman dan Tim. para perangkat desa dan Kasie Pemdes Kecamatan Pasekan Maya Mauludia W mewakili camat Pasekan.
Dalam sambutannya Kabid A.Sulaeman ” Untuk monif ini adalah memastikan kegiatan di desa ini optimal dan transfaran selain itu sebagai sarana untuk menyelaraskan dan evaluasi pemerintahan desa. Kami menginginkan SPJ untuk 2023 ini masih manual, sehingga mungkinkan ada penyimpangan dan harus ada bukti foto” tegas kabid A.Sulaeman.
Untuk anggaran 2024 ini harus pake online dalam pengadaan barjasnya hal ini bertujuan agar terjadi efesiensi dalam menggunaan anggaran barang dan jasa harus bersifat efisien sebagai contoh pengadaan kertas HVS harus ada pembanding, adanya barjas ini di harapkan lebih praktis dalam pengisiaannya hal ini Sesuai dengan perbub 19C tahun 2019 itu tergantung nomel klatur nomonal, harus melakukan absen karena akan mendapat teguran dan pemberhentian” ujar Sulaeman.
Harus ada beberapa syarat dalam pembuatan laporan penggunaan anggaran di antaranya:
Ada Foto kegiatan.
Ada proposal kegiatan.
Ada pajak yang harus di bayarkan.
Ada sumber anggarannya.
Jangan sekali-kali pakai Barjas itu memakai perusahaan Cv tapi pakai PD saja karena akan mempengaruhi nilai pajak, kami datang kesini bersifat membetikan masukan atau pembinaan bukan sebagai Auditor, mari kita rubah mensed para perangkar desa.” lanjut Sulaeman
Seharusnya Camat Pasekan lebih mengutamakan menghadiri monef dan evaluasi DD dan ADD ini agar terjadi singkronisasi dan kendala yang dihadapi oleh para aparat desa serta meminta kepda para kepala desa untuk mengikuti kegiatan tersebut tanpa terkecuali, karena para kepala desa yang menerima dan menggunakan anggaran DD dan ADD bukan hanya aparat desa saja yang wajib hadir, ini suatu tindakan yang keliru.
Semoga dengan adanya monitoring dan Evaluasi oleh DPMD Indramayu bisa memberikan masukan dalam penggunaan anggaran yang lebih bertanggungjawab dan transfaran dalam rangka menumbuhkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Indramayu. ******(Gus Wahyu Ratusan)*****
You must be logged in to post a comment Login