Connect with us

    INTERNASIONAL

    Monopoli Angkutan, PTOB Tuding PT Angkasa Pura Arogan

    Published

    on

    Foto : Angkutan yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Ist)

    [socialpoll id=”2481371″]


    BADUNG, JARRAKPOS.com – Tindakan Sweeping oleh pihak Keamanan Bandara beberapa waktu lalu kepada sopir taxi online, dituding oleh pihak PTOB (Perkumpulan Transportasi Online Bali) sebagai tindakan yang arogan, karena memonopoli angkutan yang dilakukan pihak Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Nawacita dari presiden Jokowi, terlebih taxi online telah dilindungi oleh Permenhub Nomer 108 tahun 2017. “Yang dijadikan dasar oleh Angkasa Pura adalah keputusan dari Dirjen sedangkan kami memiliki dasar peraturan mentri. Dalam strata hukum, produk hukum yang dikeluarkan oleh Mentri Perhubungan tentunya itu bisa dijadikan dasar yang harusnya juga dipatuhi oleh Angkasa Pura,” papar Wakil Ketua PTOB Aryanto, di Badung, Senin (26/03/2018).

    Wakil Ketua PTOB Aryanto (kiri) bersama Ketua PTOB Drs. I Wayan Suata.

    Aryanto menjelaskan, kesan monopoli terlihat dari berbagai bentuk angkutan sewa atau usaha apapun harus mendapatkan ijin atau melakukan pembayaran kepada pihak bandara yang dinilai tidak benar. Sementara angkutan travel agent dan rent car yang melakukan penjemputan tamu tidak perlu harus memberikan konsesi kepada Angkasa Pura termasuk bagi taxi online sehingga nuansa monopoli dikawasan Bandara harus dihapuskan. Terlebih transportasi oline ini tidak pernah menawarkan jasa di areal Angkasa Pura (areal Bandara, red) yang artinya pengguna jasa angkutan online telah memiliki kesepakatan sebelumnya melalui transaksi elektronik. “Transaksi tidak berlangsung di Bandara, jadi salah Angkasa Pura menuduh kami melakukan kegiatan transaksiaonal di areal Bandara. Kami disana hanya menjemput sama seperti yang dilakukan travel agent, transaksi mereka dilakukan by elektronik by email, by tranfer jadi tidak perlu kami melakukan seperti yang dikatakan oleh Angkasa Pura. Jadi kami tidak harus membayar konsesi, harus menbeli konter disana karena kami tidak menawarkan jasa di areal Bandara,”tegasnya.

    Aryanto juga menjelaskan, transportasi online tidak mangkal di kawasan Bandara terlepas penilaiannya bahwa kawasan tersebut sebagai public space. Sehingga warga atau kalayak umum berhak keluar masuk kekawasan Bandara sepanjang mengikuti aturan atau membayar parkir. Namun diakui banyak sopir taxi online usai mengantar tamu beristirahat di kawasan Bandara karena angkutan online kini semakin diminati masyarakat. “Sebab hak kita juga sama dengan pengguna Bandara seperti masyarakat pada umumnya, hanya faktor kebetulan terkadang setelah menghantarkan penumpang driver-driver online kami terkadang rehat disana, beli minum disana apakah itu harus dilarang? kan tidak. Karena Bandara ini kan bukan property pribadi, ini kan public space siapapun bisa masuk keluar selama dia membayar uang parkir dan tidak bikin keributan disana,” tegasnya lagi.

    Advertisement

    Inilah yang mendorong PTOB (Perkumpulan Transportasi Online Bali) melayangkan somasi kepada Angkasa Pura I, Bandara I Gusti Ngurah Rai. Karena dinilai telah melakukan tindakan atau sweeping kepada sopir taxi online diluar wewenang yang seharusnya diatur pihak Angkasa Pura. Terlebih aparat keamanan Angkasa Pura sampai menurunkan penumpang yang telah memilih menggunakan angkutan online, aksi ini dinilai sangat berlebihan karena oknum Bandara sudah bertindak layaknya seperti aparat penegak hukum padahal kapasitas mereka sebagai security.

    Secara terpisah, Humas Angkasa Pura I, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurohim membantah tudingan itu. Menurutnya untuk mengoperasikan angkutan sewa atau operasional sewa apapun bentuknya harus mendapatkan izin dari pengeloka Bandara. Ia mengakui hingga saat ini sudah ada tiga koperasi yang telah memiliki kerjasama dengan Angkasa Pura sehingga eksistensi keberadaan taxi yang sudah ada kerjasama dijadikan dasar penolakan terhadap keberadaan taxi online beroperasi di kawasan Bandara. Pihaknya juga tidak keberatan kalau taxi online nantinya beroperasi di dalam Bandara sepanjang telah dilakukan kajian berdasarkan kebutuhan atau kuota. “Mau masuk Bandara kita kaji dulu karena kuota taxi itu sudah ada kebutuhannya masing-masing, sehingga operator existing sekarang mampu menerima atau tidak,” jelasnya.

    Diakuinya aksi sweeping memang benar kebijakan dari Angkasa Pura I, dan aksi ini akan terus dilakukan sepanjang taxi online tidak mengantongi izin dari pengelola Bandara. Kendati tidak berwenang memberikan sangsi atau menangkap taxi yang dinilai ilegal beroperasi di Bandara pihak keamanan Bandara akan terus melakukan penertiban. “Banyak yang dianggap taxi liar atau angkutan sewa yang belum dapat izin dari Angkasa Pura parkir di kantong-kantong kendaraan atau pengendapan taxi legal Bandara,” imbuhnya.

    Mengenai taxi online secara prinsip pihak Bandara berkeinginan untuk mengakomodir semua kepentingan sepanjang sesuai aturan main di Bandara. Kendati taxi online atau angkutan menggunakan aplikasi memiliki payung hukum pihaknya tetap berdalih menolak kehadiran taxi online di Bandara, karena menghargai angkutan yang telah beroperasi dan memiliki kerjasama. Kendatipun nanti taxi online diperbolehkan beroperasi tentu harus berdasarkan kajian, kepatuhan regulasi dari pemerintah maupun kelayakan di Bandara. “Yang paling penting adalah kuota atau mengenai kebutuhan dari bandar udara Ngurah Rai. Kami juga paham taxi online menjadi pilihan bagi konsumen, tapi yang jelas ketika masuk areal Bandara kami juga mempunyai aturan khusus sendiri. Kalau taxi online mengantar it’s OK tidak masalah tetapi untuk bertransaksi bisnis mengambil penumpang disini ini yang masih belum diizinkan. Masih punya peluang untuk kita bermitra tetapi saat ini kami masih fokus menghargai pelayanan taxi atau angkutan sewa yang sudah bekerjasama di sini,” tandasnya. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    4 Comments

    4 Comments

    1. Dewa

      12/04/2018 at 6:46 pm

      Benar,yg artinya kita semua manusia yg tidak lepas dgn aturan dan peraturan(enak tidak enak ya harus ya harus siap)yg di mana angkutan sewa umum & khusus sepatutnya beroperasi di pangkalannya masing2,artinya mengambil dari pangkalan ke tujuannya(door-door),dan kembali kepangkalannya masing2,jadi marilah kita masih menjaga etika jangan alasan cari makan,taksi ngurah rai aja yg plat kuning kalau narik,mereka langsung baik ke pangkalan,nggak pernah narik tamu jika ada tamu nyetop,karena mereka paham ada taksi argo ada taksi pangkalab

    2. I gede adi artika

      27/03/2018 at 10:25 pm

      Harus bs saling menghargai, pihak online jangan egois. Jgn ngotot merasa sistem taxol sllu paling benar

    3. Kanta Wayan

      27/03/2018 at 9:18 pm

      Itu namanya pembangkang… Sudah dilarang juga melawan….

      • Tai

        12/04/2018 at 7:03 pm

        Kalo anda dilarang makan apa anda melawan?, ya melawan dong, karena anda punya pembenaran. Tolong di lihat duduk perkaranya dulu, membangkangnya di segi mana?, atas dasar apa laranganya itu?, ada dasar hukumnya enggak?. Coba di jelaskan, saya ngelen ngelen. Melarang sih boleh melarang, orang gila juga bisa ngelarang orang lain, terus apa itu harus di turuti?, kalo itu tidak di turuti apakah bisa di sebut pembangkang?. Pikir pake perut, jangan pake pantat.

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]