DAERAH
Mudahkan Layanan di Tengah Covid-19, Disdukcapil Badung Luncurkan Aplikasi Chatbot
Badung, JARRAKPOS.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, meluncurkan aplikasi chatbot (layanan obrolan virtual). Tujuannya untuk memudahkan dalam melayani masyarakat, di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa “berinteraksi” dengan chatbot melalui nomor hotline 08970531571.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung A.A Ngurah Arimbawa, Jumat (10/4/2020) mengatakan, berdasarkan uji coba selama 2 minggu ini, ada 15 permohonan yang bisa dilayani melalui aplikasi chatbot ini. Meliputi pencetakan KTP elektonik dengan rata rata pelayanan perhari 80 permohonan dan langsung cetak, penerbitan Suket (surat keterangan) dengan rata rata pelayanan per hari 5 permohonan dan langsung cetak, penerbitan identitas penduduk non permanen dengan rata rata pelayanan per hari 1 permohonan dan langsung cetak, penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) WNA dengan rata rata pelayanan per hari 3 permohonan dan langsung cetak, penerbitan KK dengan rata rata pelayanan per hari 35 permohonan dan langsung cetak 6, penerbitan KIA dengan rata rata pelayanan per hari 15 permohonan dan langsung cetak, konsolidasi data dengan rata rata pelayanan per hari 5 permohonan dan langsung cetak,p penerbitan surat pindah keluar dengan rata rata pelayanan per hari 2 permohonan dan langsung cetak.
Selain itu, ada penerbitan Akte Kelahiran dengan rata rata pelayanan per hari 5 permohonan dan langsung cetak, penerbitan 3 in 1 Akte Perkawinan dengan rata rata pelayanan pe rhari 80 permohonan dan langsung cetak, penerbitan 3 in 1 Akte Kelahiran dengan rata rata pelayanan per hari 60 permohonan dan langsung cetak, penerbitan 3 in 1 Akte Kematian dengan rata rata pelayanan per hari 7 permohonan dan langsung cetak, penerbitan Akte Perceraian dengan rata rata pelayanan per hari 1 permohonan dan langsung cetak, penerbitan KK WNA baru/pindah datang dengan rata rata pelayanan per hari 2 permohonan dan langsung cetak, penerbitan Akte Kematian dengan rata rata pelayanan per hari 1 permohonan dan langsung cetak.
Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengatakan, diluncurkannya aplikasi chatbot ini untuk memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah sudah mengimbau agar menerapkan social distancing dalam mencegah covid-19. Jadi, kami membuat yang namanya aplikasi chatbot, sehingga masyarakat tidak perlu ke luar rumah, cukup mengurus administrasi dari rumah,” katanya.
Arimbawa menyatakan, penerapan aplikasi chatbot mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Surat Edaran Dirjen Dukcapil, Surat Edaran Gubernur Bali No 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Surat Edaran Bupati Badung No 183 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Surat Pemberitahuan Sekda Kabupaten Badung No 184 Tahun 2020, dan Surat Himbauan Sekda No 470/836/Dukcapil/2020. “Aplikasi ini akan terus kami sempurnakan kedepannya, sehingga benar-benar memberikan kepuasan terhadap masyarakat baik dari segi waktu maupun teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sementara itu salah satu Kepala Lingkungan yang memanfaatkan aplikasi chatbot mengatakan bahwa pelayanan aplikasi ini sebagai bagian dari pelayanan daring sangat bagus dalam mendukung kebijakan pemerintah terutama penerapan social distancing maupun physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19. Disamping itu dari segi waktu sangat efektif karena selaku kaling, pihaknya tidak perlu lagi ke puspem untuk mengurus administrasi warganya tapi cukup dari rumah sehingga dapat mengerjakan tugas-tugas lainnya. mas/ama