Connect with us

    DAERAH

    Muh Yani 45, Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Giri

    Published

    on

    PONOROGO-JarrakPos.com-Paska Viralnya postingan “wah Bupati Giri tibake Yo Melu serakah dan korupsi” oleh akun Rochmadi Sularaono di sebuah group Facebook Ponorogo Community Asli, memantik reaksi beragam dari sejumlah masyarakat.

    Salah satunya Muh Yani 45, seorang Pengamat Politik dan Pemerintahan. “Sebuah kritikan boleh saja disampaikan namun seyogyanya diberikan juga solusinya. Namun, saya melihat apa yang disampaikan oleh akun Rochmadi Sularsono lebih pada indikasi sebuah tuduhan terhadap Bupati Giri,”katanya

    Yani menambahkan, jika memang akun itu menilai apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran, harusnya tidak perlu berkoar koar di medsos, yang bisa jadi membuat gaduh dimasyarakat. “Di postingan itu kan ada kata korupsi, ya silahkan dibuktikan dan disampaikan ke penyidik entah polisi, kejaksaan atau KPK sekalian. Jangan kemudian disampaikan di medsos tanpa ada bukti. Maka hal itu bisa dinilai atau indikasi sebagai fitnah terhadap Bupati Giri,”paparnya.

    Yani juga sangat mendukung langkah DPC PDI Perjuangan sebagai partai pengusung melaporkan postingan itu ke Polres Ponorogo. “Saya yakin PDIP telah mengkaji dengan mendalam sebelum dilaporkan. Dan dihadapan polisi akan dibuktikan semua,”lanjutnya.

    Advertisement

    “Sebagai masyarakat Ponorogo berharap agar Polisi dengan cepat menindaklajuti laporan ini agar segera diusut tuntas,”katanya.

    Seperti diketahui Postingan akun FB Rochmadi Sularsono terkait Bupati Giri serakah dan korupsi telah dilaporkan oleh DPC PDIP Ponorogo ke Polres Rabu sore. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.(dd)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]