DAERAH
Muh Yani : Kasus BTW, Kejaksaan Tinggi Harus Tegas Dan Serius
Ponorogo,Jarrakpos.com- Ditetapkannya BTW, mantan calon wakil Bupati Ponorogo sebagai tersangka menjadi perhatian tersendiri. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor B/403/SP2HP-4/VII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus.
Muh. Yani, salah satu pengamat politik dan hukum Ponorogo mulai angkat bicara.
Dihadapan sejumlah awak media, Muh Yani mengaku prihatin atas kasus yang menimpa BTW. “Bagaimanapun beliau ini seorang tokoh yang dikenal masyarakat, apalagi pernah menjadi calon wakil Bupati dalam Pilkada Ponorogo,”paparnya, Jum’at (17/12).
Namun demikian, lanjut Muh Yani, mendesak agar penegak hukum bergerak cermat dan cepat dalam menuntaskan kasus itu. “Kita semua tau, BTW dilaporkan atas dugaan UU ITE dan Perselingkuhan yang sedang ditangani Polda Jatim,”tandaanya.
Sejauh pantauannya, lanjut Yani, BTW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, prosesnya hingga kini belum selesai. “Tentu harapan kita berkas segera selesai, dan yang bersangkutan bisa disidangkan,”paparmya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk bekerja secara adil dan bijak. Jangan kemudian tajam ke bawah tapi tumpul keatas. “Demi kebenaran, jika tidak ada perkembangan atas kasus ini, saya berencana mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung,”katanya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejauh ini belum dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tinggi.(dd)
You must be logged in to post a comment Login