NEWS
MUI Kabupaten Bogor Gelar Istigasah Untuk Bupati Bogor non aktif Ade Yasin Jelang Sidang Pembelaan Pada Senin Besok
KABUPATEN BOGOR. JARRAKPOS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar doa bersama atau istigasah serentak menjelang sidang pledoi Bupati nonaktif Ade Yasin yang akan dilaksanakan pada Senin 19 September 2022 Besok.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong menyebutkan, bahwa istigasah yang digelar serentak empat hari berturut-turut merupakan bentuk dukungan para ulama terhadap Ade Yasin yang saat ini terjerat hukum dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
“Kami para ulama se Kabupaten Bogor meyakini bahwa ibu Ade Yasin Tidak bersalah,” kata Prof KH Ahmad Mukri Aji. Minggu 18 September 2022.
Selain meyakini ketidak bersalahan Ade Yasin dalam perkara suap BPK, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyampaikan, MUI se Kabupaten Bogor akan memberikan dukungan penuh kepada Ade Yasin.
” Kami menyaksikan dari awal persidangan hampir semua saksi yang dihadirkan oleh KPK keterangannya merujuk pada ketidakterlibatan Ade Yasin dalam perkara suap,” ujarnya.
“Ini upaya menembus pintu langit agar Teh Ade dibebaskan dari jeratan kasus yang membawa namanya,”sambungnya.
Sebab, Prof KH. Ahmad Mukri Aji menambahkan, hampir semua saksi menyebut bahwa Ade Yasin tidak terlibat dalam suap WTP (wajar tanpa pengecualian) itu.
” Kan dalam sidang semua saksi mengatakan Ade Yasin tidak terlibat dalam kasus WTP ini, Kami yakin Ibu Ade Yasin adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Irfan Awaludin alias Gus Irfan, ia menuturkan, istigasah serentak dilakukan di 40 kecamatan dengan diikuti oleh anggota MUI dari 416 Desa.
“Acara istighosah diadakan di 40 kecamatan selama empat hari berturut-turut, per hari 10 kecamatan menggelar doa bersama itu, mulai dari tanggal 16 hingga 19 september 2022,” kata Gus Irfan.
Menurutnya, istigasah serentak itu merupakan bentuk kerinduan masyarakat terhadap sosok Ade Yasin.
” Banyak masyarakat yang hadir dalam acara Istigasah ini, baik dari kalangan muda hingga orang tua turut mendoakan dan memberi dukungan untuk ibu Ade Yasin,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar
di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).
JPU KPK menuntut terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login