Connect with us

    NEWS

    Mulai Tahun 2019 Pengusaha Galian C Membangkang Digugat Hukum

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Bali akan terus menertibkan penambangan galian C tidak berijin (bodong) yang selama ini dikeluhkan warga. Permasalahan tersebut yang dipesankan secara khusus oleh Kasatpol PP Bali I Made Sukadana, SH.MT, ketika acara menyambut tahun baru 2018, sekaligus pelepasan purna bakti sebagai Kasatpol PP Bali, Senin (31/12/2018). “Saya pesankan Galian C terus diterbitkan, agar tidak ada penambangan yang seenaknya tanpa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sukadana.

    Ia didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan, penertiban agar ditempuh melalui jalur hukum apabila masih ada pengusaha yang membangkang. Oleh karena pengusaha diberikan kesempatan mengurus ijin selama enam bulan bagi mereka yang belum mengantongi sertifikat tanah. Namun bagi yang sudah mengantongi sertifikat tanah diberikan waktu hanya empat bulan. Penertibkan agar dilakukan oleh Kasat Pol Bali yang baru yang menggantikan dirinya penambangan Galian C Karangasem diberikan perhatian khusus.

    Baca juga :   Tugas Satpol PP Awal Tahun 2019, Bangunan Liar di Pantai Mertasari Dibongkar Paksa

    Mengingat setelah keluarnya Instruksi Bupati Karangasem No. 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Izin Pemanfaatan Ruang dan/atau Arahan Pemanfaatan Ruang Rekomendasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam pada tanggal 2 Oktobet lalu pengusaha sudah bisa mendapatkan rekomendasi dari kabupaten. Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

    Advertisement

    Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Bali Dewa Darmadi menambahkan, pihaknya akan mengajak Satpol PP kabupaten/kota menertibakan seluruh aktivitas hiburan, cafe, spa ataupun club malam. Penertiban itu akan dilakukan sesuai dengan perda-perda yang mengatur ijin usaha yang beroperasi. “Kami segera akan tertibkan itu agar mereka memematuhi aturan yang ada,” tegasnya. Kabupaten Klungkung dikatakan sudah memulai menertibkan pada sejumlah tempat. Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan Perda yang mengatur daerah pesisir.

    Baca juga :   Perintahkan Jajaran Satpol PP Bali, Gubernur Koster Tindak Tegas Aktifitas Galian C Bodong

    Mengingat daerah itu telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, namun aturannya belum diatur. “Tahun baru dapat memberikan semangat dalam menjalankan tugas dengan baik sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi Pak Gubernur Koster Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tandasnya. aya/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]