POLITIK
Munculkan Sosok Perubahan di Badung, Gerindra All Out Dukung Diatmika-Muntra
Selain itu, pengelolaan dari segi keuangan tidak berjalan sesuai dengan norma-norma terkait dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebab pada pengelolaan keuangan daerah ada asas umum dimana pengelolaan harus efisien, ekonomis, transfaran dan akuntabel. “Di era kepemimpinan Giri-Asa saya melihat selama penyelenggaraan APBD belum pernah mencapai target yang normatif, sesuai dengan tingkat pertumbuhan pendapatan. Dimana pada tahun 2017 dan tidak tercapai, otomatis pos-pos anggaran dan pos belanja akan terganggagu. Terbukti di 2018 terjadi kekurangan bayar daripada kewajiban jangka pendek,” tegasnya, sembari menyebutkan pada ekuitas APBD dari tahun ke tahun untuk belanja modalnya terlihat sangat kecil, sehingga penambahan asetnya pun sangat kecil. Bahkan di neraca untuk dana deposito dari Kabupaten Badung sudah tidak ada lagi.
“Yang saya khawatirkan sekarang Badung akan mengalami kesulitan, jadi kita akan melihat kas daerah Juli 2020 kisaran hanya Rp380 miliar. Sedangkan kebutuhan jangka pendek hingga akhir tahun 2020 yang harus wajib diselesaikan terlihat tidak akan memadai. Saya proyeksikan diakhir tahun juga tidak akan mencukupi, selain belanja pegawai kemudian santunan biayanya cukup besar. Jadi kalau bulan Juli biaya tersebut dibayarkan secara keseluruhan membuat likuiditas sangat tipis dan dipastikan awal Agustus 2020 tidak mencapai Rp100 miliar,” bebernya. Artinya dijelaskan Sugiana pendapatan Badung akan terus merosot, sehingga menjadi ancaman dalam membayar kewajiban jangka pendek terutama pada belanja pegawai,” paparnya. Di samping itu, saat ini juga terjadi kebocoran untuk biaya tenaga kontrak yang tidak masuk ke dalam unsur belanja pegawai. Artinya, tenaga kontra masuk pada belanja barang dan jasa, ketika ada kegiatan baru pemerintah mampu membayar.