Connect with us

    PARIWISATA

    Musisi Jerinx Tetap Aktif Berkarya Selama Menjalani Pemidanaan Dalam Lapas Kerobokan

    Published

    on

    DENPASAR, Jarrakpos.com-I Gede Ary Astina atau dikenal Jerinx SID pada Selasa, 8 Juni 2021 akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 10 bulan kurungan dan membayar denda subsider Rp10 juta.

    Terlihat Jerinx keluar meninggalkan lapas mengenakan kemeja hitam tanpa banyak berkomentar. Awak media yang telah menunggunya sejak pagi dibuat kecewa lantaran tak mendapatkan pernyataan sikap dari Jerinx usai dinyatakan bebas.

    Jerinx dijemput istrinya Nora Alexandra, dua rekannya di SID, yaitu Bobby Cool dan Eka Rock, ayahnya I Wayan Arjono, dan tim pengacara serta beberapa rekannya.

    Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing memberikan keterangan bahwa Jerinx  selama menjalani masa hukuman tak pernah dibesuk langsung oleh siapa pun, termasuk pihak keluarga

    Advertisement

    “Selama 10 bulan dia (Jerinx) tidak pernah dibesuk. Hanya komunikasi melalui video call karena masih dalam pandemi Covid-19,” kata Fikri Jaya usai melepas Jerinx bebas, Selasa (8/6/2021).

    Selama menjalani pemidanaan dalam lapas menurut Kalapas Kerobokan ini, Jerinx berkelakuan baik dan aktif membantu rekannya dalam bermusik di Antrabez Band.

    Jerinx memang akrab sebelumnya dengan personel Antrabez yang notabene adalah penghuni Lapas Kerobokan. Uniknya band tersebut produktif berhasil menciptakan dua album sejak 2016 bahkan  semua personelnya yang merupakan  tahanan narkoba itu, kerap dipercaya tampil di luar lapas, namun dengan catatan tetap didampingi sipir.

    Sementara itu, I Wayan Gendo, selaku kuasa hukum Jerinx menyampaikan permohonan maaf lantaran Jerinx tidak banyak memberikan komentar terkait pembebasan dirinya.

    Advertisement

    “Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas,” katanya.

    Gendo hanya memastikan, kliennya usai bebas akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau melukat.

    “Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta,” ungkap Gendo.

    Jerinx divonis bersalah usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya itu Jerinx menyebut IDI Kacung WhO. ( Red )

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]