Connect with us

PARIWISATA

Naik 5 Persen, Upah Minimum Sektor Pariwisata Berbintang di Badung Rp.2.835.312,21

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Badung, JARRAKPOS.com – Asosiasi pengusaha di sektor pariwisata dengan serikat pekerja di sektor pariwisata menggelar rapat bipartit membahas Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2019 untuk sektor pariwisata berbintang di Kantor Disperinaker Badung, Kamis (15/11/2018). Rapat yang difasilitasi Kadisperinaker Badung, IB Oka Dirga ini sebagai tindak lanjut pemenuhan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung. Disepakati UMSK Badung 2019 sebesar Rp.2.835.312,21 mengakami krnaikan 5% dari UMK Badung terbaru berlaku untuk pariwisata berbintang 3, 4 dan 5.

Saat dihubungi usai penandatangan kesepakatan UMSK Badung 2019 Ketua PC FSP PAR – SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung yang tetap komit dengan janji kampanye yaitu Badung wajib mempunyai UMSK. Dengan adanya UMSK, pekerja pariwisata sebagai garda terdepan dalam meraih PAD dari PHR juga menikmati nilai lebih dari sektor pariwisata. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang telah menyepakati kenaikan UMSK sebesar 5% dari UMK terbaru.

Baca juga :

Advertisement

d’Gobers Hostel Cocok Buat Backpackers, Mulai Menjamur Hotel Tamu “Kantong Tipis” di Kuta

Putu Satyawira juga berharap agar sosialisasi UMSK bisa bersamaan dengan UMK dan sasaran jumlah perusahaan yang diberikan sosialisasi ditingkatkan dari 150 perusahaaan menjadi 1.000 perusahaan karena jumlah perusahaan di Badung diatas 9.000 perusahaan. Kepada para pekerja di sektor pariwisata Ketua PC FSP PAR – SPSI Badung ini menegaskan bahwa perjuangan minoritas adalah oerjuangan bagi pekerja yang menjadi anggota serikat oekerja dan untuk mayoritas pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja. “Jadi kalau tidak ada serikat pekerja di sektor pariwisata jangan berharap ada UMSK. Karena tidak ada serikat pekerja yang memperjuangkannya” tegasnya. eja/ama