Connect with us

KESEHATAN

Nakes RS Sardjito Demo: Tanggapan Kemenkes Soal THR Nakes Tak Dibayar 100 Persen

Published

on

SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menanggapi soal tenaga kesehatan (nakes) di RS Sardjito yang demo karena Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar full. Sempat disebut mendapat 30 persen, pihak RS kemudian menyebutnya menjadi 48 persen.

Lantas, sebenarnya seperti apa aturannya?

Azhar menjelaskan, aturan terkait ini termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025.

Advertisement

Di sana tertara THR terbagi dua antara THR gaji dan THR insentif. Yang disoal oleh para nakes di RS Sardjito adalah THR insentif.

Azhar menambahkan, sebenarnya secara aturan yang mendapatkan 30 persen THR insentif adalah mereka dengan jabatan tertentu, seperti pimpinan.

“Yang 30% itu adalah direksi, dewan pengawas dan dokter yang kinerjanya dihitung fee for service,” jelas dia.

Sementara itu aturan untuk nakes lainnya adalah dibayar 100 persen atau sesuai kemapuan Rumah Sakit.

Advertisement

“Untuk tenaga kesehatan lain (perawat dan lain-lain) dan staff manajerial adalah rata rata insentif per bulan dibayar 100% atau sesuai kemampuan RS,” katanya.

RS Sardjito merupakan RS BLU (Rumah Sakit Badan Layanan Umum). Yaitu umah sakit yang didirikan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, melainkan berfokus pada efisiensi dan produktivitas.

“100% atau sesuai kemampuan RS. Ini mereka RS BLU ya, mereka insentif kinerjanya dari pendapatan,” tutur dia.

Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan menggelar aksi protes tunjangan hari raya di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, ratusan nakes dan pegawai di RSUP Dr. Sardjito memprotes tunjangan hari raya (THR) yang cair hanya 30 persen dari besaran insentif.

Advertisement

Mereka sempat beraudiensi dengan jajaran direksi RSUP Dr Sardjito termasuk Dirut dr Eniarti di lantai 4 Gedung Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Selasa (25/3), tetapi buntu.

Dok.jarrakpos/fri

Audiensi ini diawali dengan penjelasan direksi soal gaji, insentif, hingga THR. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab.

Di tengah-tengah audiensi ini mayoritas nakes dan pegawai memilih walk out atau keluar dari ruangan. Mereka tampak tak senang dengan jalannya audiensi.

Kata RSUP Dr Sardjito

Setelah munculnya aspirasi dari para pegawai, hari ini juga RSUP Sardjito memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR Insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar abatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit. Jadi tidak ada pukul rata 30 persen.

Advertisement

Rincian sebagai berikut:

Dokter Spesialis

1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21%-26% dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.

2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000 Rp 25.936.200 di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis)

Jajaran direksi RSUP Dr Sardjito saat konferensi pers soal THR Insentif yang telah ditinjau kembali usai diprotes pegawai. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.

Nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000-Rp 6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

2. Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen-98 persen dari realisasi pembayaran .

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com