Connect with us

    DAERAH

    Nama Azis Tertera Dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com- Beredar Rumor ditengah masyarakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara suap perkembangan perkara kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang juga melibatkan mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju.

    Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin ketika menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (14/09 )

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum diketahui keterlibatan Azis Samsudin berasal dari kronologis Robin yang  bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

    Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK.

    Advertisement

    “Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya,” kata Ghufron dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/9).

    “Nanti kami ekspose,” pungkas Ghufron.

    Diketahui juga dalam dakwaan bahwa Robin dan markus telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

    Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

    Advertisement

    Modusnya bahwauang tersebut sebagai fee untuk terdakwa Robin dan Maskur Husain yang akan membantu pengurusan perkara di KPK. ( Red )

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]