Connect with us

HUKUM

Narkoba: Satnarkoba Polres Buleleng “Panen Raya”, Tangkap Sabu 800 Gram

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Satnarkoba Polres Buleleng membuat rekor dalam penangkapan Narkoba dalam jumlah besar. Baru pertama kali, Satanarkoba Polres Buleleng menangkap Narkoba jenis sabu lebih dari setengah kilogram atau sekitar 877,76 gram plun 7 butir pil ecstasy.

Tangkap jumbo ini mengawali aksi Satnarkoba Polres Buleleng di awal tahun 2021 ini. Barang haram seberat 877,76 gram plus 7 butir pil ecstasy itu disita dari 4 tersangka yang dibekuk di dua tempat yang berbeda pula yaitu di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dan Desa Kaliasem, Lovina, Kecamatan Banjar.

Keempat tersangka yang dibekuk tim Satnarkoba Polres Buleleng adalah Komang M alias Dongker dan IM alias Iwan di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Keduanya ditangkap di Lokapaksa.

Sedangkan dua tersangka lainnya Ketut M Alias Lonto berasal dari Desa Dencarik Kecamatan Banjar dan Kadek S alias Bontoan asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt.

Advertisement

Tersangka Lonto dan tersangka Bontoan yang berperan sebagai kurir jual beli barang haram itu ditangkap polisi Satnarkona Polres Buleleng pimpin Kasatnarkoba AKP Picha Armedi di kawasan wisata Lovina tepatnya di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamantan Banjar.

Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 877,76 gram (setengah kilo lebih) dan 7 butir pil ecstasy.

Bagaimana pengungkapannya? Kasatnarkoba AKP Picha Armedi menjelaskan bahwa pengungkapan jumlah BB jumbo itu berkat informasi dari masyarakat bahwa saat itu barang terlarang dalam jumlah besar sedang masuk ke wilayah Buleleng, Bali. Dan akhirnya berhasil menangap para tersangka dengan BB jumlah besar itu.

Seperti 1 (satu) plastic warna hitam yang setelah dibuka berisi butiran kristal 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) potong pipet plastic warna merah muka yang salah satu ujungnya runcing dan 1 (satu) unit HP merk VIVO didalam kamar tidur miliknya dengan jumlah 50gram. BB ini disita dari Dongker dan Iwan.

Advertisement

Sedangkan dari tangan Lonto dan Bontoan, polisi menyita pipa yang terbungkus karpet biru terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi diduga shabu dan 1 (satu) paket plastik yang berisi 5 butir pil yang berbentuk minion diduga exstasy dan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) unit handpone masing-masing merek Huawei warna gold, dan 1 (satu) Handpone merek brandcode warna hitam, 1 (satu) kotak dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik plip kosong dengan jumlah total 800 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, didampingi Kasat Narkoba AKP Picha Armedi, dan Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, tangkapan Narkoba kali ini tergolong besar karena selama ini belum pernah menangkap jairngan mafia Narkoba dengan jumlah banyak seperti ini.

”Selama ini belum pernah dilaksanakan pengungkapan yang begitu besar. Sat Narkob bergerak dari TKP pertama di Desa Lokapaksa 50 gram, dilakukan pengembangan ke TKP dua di Desa Kaliasem dan berhasil menemukan barang bukti disana jenis sabu 807 gram dan ecstasi 7 butir. Kita akan kembangkan darimana asal barang tersebut didapat. Dari keterangan mereka mengakui kalau barang tersebut didapat dari luar Kabupaten Buleleng akan didistribusikan kepengedar kecil-kecil, ”ujar Kapolres Subawa.

Keempat tersangka kata Kapolres Subawa , dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 132(ayat 1) atau pasal 112 (ayat 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. frs/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]