EKONOMI
Nengah Wiratha : “Labda Pacingkreman Desa” Ide brilian Gubernur Koster Perkuat LPD
Badung, JARRAKPOS.com – Mencuatnya pro-kontra terkait rencana perubahan nama LPD dari “Lembaga Perkreditan Desa” menjadi “Labda Pacingkreman Desa” sempat mengundang tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Bahkan penggagas dibalik tercetusnya Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, I Nengah Wiratha, SE, akhirnya ikut angkat bicara. Anggota DPD RI Dapil Bali periode 2009-2014 ini, menjelaskan masyarakat sebelum berkomentar tentang LPD harus memahami sejarah dibalik terbentuknya LPD hingga kini sukses berkembang di seluruh desa adat di Bali. “Lahirnya LPD, Lembaga Perkreditan Desa dari seminar di Semarang tahun 1982. Itu lahirnya pencetusan dari pada gagasan lembaga LPD yang sejenis,” jelasnya ditemui di Badung, Minggu (27/1/2019).
Dijelaskan pada saat itu pemerintah menginginkan adanya lembaga keuangan yang berbasis budaya dan adat yang dinilai tepat ditengah banyaknya ragam suku di Indonesia. Melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akhirnya mampu dirumuskan konsep menciptakan lembaga keuangan yang berbasis budaya dan adat dimana untuk di Bali diberi naman LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Sementara di tempat lainnya yakni di Sumatra Barat diberi nama Lumbung Pitih Negari dan di Jawa dengan nama yang berbeda. Di Bali waktu itu pucuk pemerintahan dipegang Gubernur Ida Bagus Mantra, untuk mengawali pembangunan LPD di seluruh kabupaten. Diawali pilot proyek seperti halnya untuk Kabupaten Badung dengan membangun LPD Desa Adat Lukluk. Karena pilot proyek LPD diterima baik diseluruh kabupaten mulailah Gubernur Mantra menjadikan ajang lomba desa sebagai ajang pengembangan LPD yang dijadikan hadiah bagi pemenang lomba. “Makanya pada saat itu desa adat yang sudah berlomba yang sudah memiliki awig-awig baru mendapatkan LPD,” jelasnya.
Baca juga :
Dari Kekuatan Nama “Labda Pacingkreman Desa” Lebih Banyak Keberuntungan
Setelah mengalami perkembangan yang cukup cepat, akhirnya membuat pemerintah khawatir, karena hingga tahun 2006 lembaga keuangan sejenis LPD tidak memiliki payung hukum. Melalui SKB tiga menteri, lembaga keuangan yang dimiliki masyarakat adat ini diberikan kesempatan untuk memilih salah satu bentuk lembaga keuangan. Akhirnya Lumbung Pitih Nagari berubah menjadi BPR begitu juga lembaga sejenis lainnya di pulau Jawa memilih bentuk lembaga keuangan BPR. Untungnya aspirasi dari Bali menolak LPD dimasukkan ke dalam salah satu lembaga keuangan, karena didukung adanya budaya dan hukum adat yang kuat. Di tengah kerasnya gejolak yang terus menghantam eksistensi LPD di Bali, akhirnya mencuatlah nama Nengah Wiratha yang saat itu sebagai Ketua LPD Kerobokan mencalonkan diri sebagai calon DPD RI Dapil Bali periode 2009-2014. Mengemban semangat untuk memperkuat LPD di Bali sebagai milik desa adat dengan memperoleh suara 137 ribu, ia menjadi peringkat ke-dua sebagai anggota DPD RI Dapil Bali.
Berbekal semangat mengawal aspirasi masyarakat Bali untuk penyelamatan LPD sebagai garda terdepan pembangunan desa pakraman dan benteng penjaga budaya Bali sebagai jurus baru dalam meningkatkan akses pendanaan kepada masyarakat, sehingga perjuangan ini cukup menggema di Senayan. Alhasil perjuangan Nengah Wiratha berbuah manis dengan turunnya Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Kuatnya dukungan wakil rakyat asal Bali serta pada saat itu selaku ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua DPR RI Marzuki Alie, akhirnya LPD dikecualikan dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Saat ini LPD berkembang baik di seluruh Bali tentu saja akan banyak tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Salah satunya diperlukan langkah strategis, agar benar-benar LPD terlindungi secara penuh. Untuk itulah segala kelemahan yang bisa membuat LPD goyah harus menjadi pemikiran brilian untuk memperkuatnya dalam Perda Desa Adat.
Baca juga : Luruskan Persepsi Nama LPD, Gubernur Koster Tak Ngotot
Mencuatnya pro-kontra, agar nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa diganti menjadi Labda Pacingkreman Desa saat pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan merevisi Perda Desa Adat harus dijadikan momen yang baik. Nengah Wiratha, bahkan mengapresiasi ide brilian Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu, membawa harapan besar untuk melindungi eksistenai LPD. Disebutkan, wacana ini mulai mencuat karena sudah tercium ada pihak luar yang ingin melemahkan eksistenai LPD dengan dalil Lembaga Perkreditan Desa memiliki konten sebagai lembaga keuangan karena berbentuk perkreditan. Inilah yang memberi kesan dan dikonotasikan dengan keuangan murni seperti bank, sementara sangat dijelaskan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 sangat melindungi LPD, karena berdasarkan awig-awig adat. Dengan kata lain pengecualian itu membawa konsekuensi lembaga keuangan millik desa adat diatur secara mandiri oleh Perda.
Inilah yang menjadi pertimbangan penting untuk mendukung terobosan Gubernur Bali melakukan penguatan LPD melalui Raperda Desa Adat. Dengan mengubah nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa, sehingga lembaga yang dimiliki desa adat ini cakupannya lebih luas dan semakin kuat dari sisi aturan. Dijelaskan juga dengan nama Labda Pacingkreman Desa, LPD akan membuka ruang baru yang lebih luas untuk mampu mengelola potensi desa adat lebih optimal. LPD akan mampu mengembangkan sayap usahanya tidak terbatas dalam layanan keuangan saja, namun mampu mengoptimalkan potensi yanng dimiliki desa adat sejakan dengan perannya menjaga budaya dan adat-istiadat di Bali. “Karena Labda Pancingkrenan Desa ini mempunyai satu tujuan yang sangat mulia yaitu membendung, membangun dan menjaga eksistensi budaya dan adat Bali. Kalau kita lihat perkreditan kontennya kan cuma simpan pinjam tidak mengayomi semuanya. Disitulah tiyang (saya, red) selaku pencetus Undang-Undang Nomer 1 tahun 2013 ini sangat apresiasi tentang ide brelian dari Gubernur Bali Bapak Wayan Koster yang mempunyai ide seperti itu sehingga dia sudah berfikir bagaimana kedepan lembaga ini,” beber Nengah Wiratha yang kembali maju sebagai Caleg DPD RI ini.
Baca juga : BKS LPD Nyatakan Nama LPD Tetap Dipertahankan
Terkait perubahan nama ditegaskan Nengah Wiratha tidak akan melemahkan eksistensi LPD karena sudah dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang No.1 tahun 2013. Namun justru perubahan nama dengan nuansa adat dan budaya Bali yang lebih kental justru menjadi penguatan agar peran LPD semakin baik untuk menggali potensi desa adat. Melalui perubahan nama yang dikuatkan dengan revisi Perda Desa Adat, maka nama baru akan memperluas potensi LPD untuk mengelola berbagai macam jenis usaha diluar fungsinya sebagai lembaga perkreditan desa. Dicontohkan Nengah Wiratha dengan nama baru ini LPD bisa membuat unit usaha seperti halnya di sektor pariwisata. Seperti potensi desa wisata yang mampu digerakkan melalui pengelolaan dana dari LPD. “Dengan diubah menjadi Labda Pacingkreman Desa, LPD menjadi semakin kuat. Termasuk dana bisa dikelola Labda Pancingkreman Desa seperti LPD sekarang ini. LPD tetap bermuara pada perkreditan dan sebagainya, namun mengembangkan unit usaha yang terkait yang dikelola oleh desa adat,” bebernya seraya menegaskan penguatan LPD ini seperti halnya Cina yang menguatkan potensi desanya melalui Bumdes, sehingga bisa mengajak rakyatnya berwisata ke luar negeri,” ungkapnya.
Tanpa ingin dibilang mencari momen untuk tampil, Nengah Wiratha mengajak warga Bali harus mampu memahami pentingnya pemberdayaan masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat Bali menjadi penonton di daerahnya sendiri yang hanya mampu bercerita tapi tidak berbuat sesuatu untuk membangun. Sangat perlu dipahami pergantian nama LPD tidak akan merubah eksistenai LPD, namun malah diperkuat. Masyarakat diajak melihat lebih luas dan memandang beda pendapat sebagai hal yang biasa namun jangan sampai dipolitisasi sehingga malah membuat ide brilian dalam penguatan LPD menguap begitu saja. “Biar jangan momen ini dipolitisir, ada kepentingan lain disitu kan tidak boleh. Saya ada kapasitas disitu bukan memamfaatkan momen. Sekali lagi saya apresiasi ide brilian Gubernur Bali untuk memberi penguatan terhadap LPD melalui Labda Pancingkreman Desa,” tutupnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login