DAERAH
Ngejos Siswi SMP Hingga Tewas, Gung De Disiapkan Pasal Berlapis
Gung De ditetapkan sebagai tersangka setelah Siswi SMP dijos tiga hingga tewas. (Ist)
TABANAN, JARRAKBALI – Aparat kepolisian akhirnya menetapkan Gung De Wiradana (26) asal Banjar Puspajati,Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt,Buleleng sebagai tersangka kasus tewasnya siswi Kelas VIII SMP di Selemadeg, Tabanan. Korban Luh DS (14) meninggal setelah dijos atau diajak berhubungan intim sebanyak tiga kali oleh tersangka di kamar kosnya di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Tabanan, Minggu (21/1/2018).
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan, penetapan tersangka Gung De sebagai tersangka karena dugaan kasus pelecehan anak dibawah umur, Atas perbuatan tersebut tersangka diancam melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP. “Jenazah korban kini diotopsi di RSUP Sanglah, Denpasar,” jelas Oka Suyasa.
Sebelumnya Minggu (21/1/2018) korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih sekitar pukul 13.30 Wita, bertemu di Air Terjun Singsing, Desa Apit Ayeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Usai bermain air sejoli ini kemudian pergi ke kos Gung De W di daerah Dangin Carik, Tabanan. Setibanya di kos, mereka sempat mengobrol dan menonton TV sebelum berhubungan badan sebanyak tiga kali. Ketika berhubungan badan untuk ke tiga kalinya, dari kelamin korban keluar darah.
Setelah berhubungan badan, GW pergi ke kamar mandi, namun setelah kembali dari kamar mandi, korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. GW pun sempat meminta minyak telon kepada tetangga kosnya sebelum GW membawa korban ke UGD BRSU Tabanan. Hanya saja, korban dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di UGD BRSU Tabanan. aka/ama
You must be logged in to post a comment Login