Connect with us

    DAERAH

    Ngenes, Tabungan Senilai Rp 20 Miliar Milik Nasabah Bank Raib

    Published

    on

     

    MAKASAR,JARRAKPOS.com | Kejahatan perbankan dengan modus membobol rekening milik nasabah kembali terjadi. Seorang nasabah bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan mengamuk, karena uang Rp 20 miliar yang didepositokan raib dari tabungan, Jumat (11/6)

     

    Menurut pengakuan Hendrik (41), ia kehilangan uang yang didepositokan di bank milik pemerintah tersebut sejak tahun 2019 lalu.

    Advertisement

     

    Uang deposito tersebut, kata dia, rencananya akan dipergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya, yang saat ini tengah terbaring sakit.

     

    Hendrik berujar, uang sebesar Rp 20 miliar merupakan uang milik Hendrik bersama bapaknya, Heng Pao. Namun ketika hendak mencairkan uang tersebut, ternyata uangnya telah raib begitu saja dari tabungan . Atas peristiwa yang menimpanya, Hendrik pun meminta kejelasan dari pihak Bank.

    Advertisement

     

    “ Kejadian ini menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat. Kerugian saya sebesar Rp 20 miliar. Uang itu untuk masa orang tua saya dan untuk pengobatan orang tua saya,” jelas Hendrik, dikutip Jarrak pos dari CNN Indonesia.

     

    Mensikapi hal itu, kuasa hokum Hendrik, Basri menegaskan, seharusnya pihak Bank segera mempertanggung jawabkan atas hilangnya dana milik nasabah.

    Advertisement

     

    Basri menuturkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum.

     

    “ Tapi yang kita inginkan agar pihak bank bisa mengembalikan uang milik klien kami,” ujarnya.

    Advertisement

     

    Basri menerangkan, pada 21 Maret lalu, kliennya ingin mencairkan bunga deposito. Namun ternyata bunga deposito yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekening depositonya.

     

    Terpisah, pihak Bank Bimawan Singgih Yulianto, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan hukum.

    Advertisement

     

    Namun secara prinsip, sebut dia, sebagai bank plat merah, segala sesuatunya menunggu dari proses hukum.

     

    “ Apapun keputusan hukum, kami tetap hormati. Komplain dari nasabah juga telah ditindaklanjuti dengan melaporkan oknum pegawai ke pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini,” terangnya.(rls) 

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]