HUKUM
Ngumpet 13 Tahun, Terpidana Korupsi Sinar Kakap Diringkus Tim Kejati Kalbar
JAKARTA Jarrakpos.com – Terpidana kasus korupsi Komisaris PT. Sinar Kakap, Lim Kiong Hin yang menyalahgunakan fasilitas kredit Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak akhirnya berakhir. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mashudy, yang menyebut Lim selama 13 tahun bersembunyi dari kejaran jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang selama ini tidak diketahui kereadaanya selama 13 yahun bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Jarrakpos.com Selasa (29/03) di Jakarta
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan kasus yang menjerat Lim sebagai terpidana berawal pada tanggal 7 Juni 2001, dimana Lim selaku Komisaris PT. Sinar Kakap bersama-sama dengan Accounting Manager PT. Sinar Kakap, M. Farid A mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000,- dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000, dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5.162.750.000,- dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2.810.000.000,-
Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, lanjut Ketut, Terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Terpidana/DPO antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik.
“Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo, ST dan Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak, Alih Swasono.
Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7 Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.
Kemudian pada Tanggal 16 November 2001, Lim mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900.000.000,. Kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2.400.000.000,- Lalu pada Tanggal 25 Januari 2002, Terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.350.000.000,-.
Kemudian pada Tanggal 11 April 2002, Terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000,-
“Terpidana telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana,”bebernya
Namun, lanjutnya hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.
“Akibat perbuatan keduanya Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,,”tukasnya
Dalam persidangan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008, Terpidana Lim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”pungkasnya. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login