DAERAH
Nina Agustina ” Pengangkatan Pejabat Eslon Dua dan Rangkap Jabatan itu Hak Prerogatif Bupati!!.
INDRAMAYU JarrakPos.Com- Debat Pasangan Bupati/Wakil Bupati Indramayu 2024 ini sangat ditunggu oleh semua lapisan masyarakat Indramayu, hal ini dikarenakan debat merupakan sarana untuk menampilkan ide serta gagasan dari masing-masing calon, selain itu pula debat dapat dijadikan tolak ukur sampai sejauh mana Paslon Bupati/Wakil Bupati mempunyai tingkat itelejensi atau keilmuan dalam mengelola tata pemerintahan sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi pemikiran dan hati pemilih.
Bertempat di Granada Bolliroom Holiday Inn Pasteur Jl.Dr.Djunjunan no 96 Pasteur Bandung KPUD Indramayu mengadakan Acara debat terbuka Paslon Bupati/wakil Bupati Indramayu 2024. Pada debat tersebut saat tanya jawab Paslon no 1 (Bambang Hermanto/Kasan Basari) ke Paslon no 3 (Nina Agustina/Tobroni) dipertanyakan mengapa jabatan 13 Eslon Dua Indramayu masih banyak yang kosong??? dan dijabat oleh eselon 3 khususnya camat yang menjadi Plt kepala dinas. Yang seharusnya masa jabatan tersebut selama 3 bulan dan dapat diperpanjang ke masa berikutnya dan hanya berlaku 6 bulan saja, jadi jelas ini suatu pelanggaran dan apa dasarnya??tegasnya.
” Sudah banyak kekosongan jabatan eslon 2,3 dan 4 sejak dulu, maka untuk mengatasinya adalah dengan open Biding (OB) dan prosesnya tidak mudah dan lama,maka saya sebagai Pejabat Pembina ASN berhak untuk melaksanakan Uji Kopemtensi untuk jabatan tersebut. Perlu di ingat bupati mempunyai hak Prerogatif untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut selain itu saya juga ingin zero Gratifikasi dan mengembalikan ASN pada Profesionalisme serta kopentensinya jadi tidak salah kemudian saya menunjuk camat yang layak untuk menjadi Plt di Dinas tetsebut, selain nantinya kita juga akan membuka OB yang akan berproses” papar Nina Agustina.
Kemudian Paslon 2 (Syaefudin) menanyakan ” Sudah 2X Indramayu mengadakan OB dengan dana yang tidak sedikit yaitu masing-masing peserta itu biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp.200.000.000, tetapi dari hasil OB tersebut itu tidak dipake sedangkan nama- nama tersebut sudah terpublikasi ini dasar hukumnya apa? ” tutur Syaefudin.
” Karena bupati mempunyai hak Prerogatif dan mengutamakan bagaimana kita mempunyai kopetensi dan saat wawancara saya tanyakan sanggup apa tidak mengemban jabatan tersebut? hal ini bertujuan agar tidak ada gratifikasi. Masalah dirut RSUD yang merangkap jabatan menjadi Kepala BKSDM itu karena dr.Deden sudah mampu mengelola RSUD Indramayu secara baik dan saya rasa beliau mampu untuk menjabat sebagai kepala BKSDM tersebut” jawab Nina Agustina.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Prerogatif” berasal dari bahasa Latin praerogatio, -onis yang berarti “hak istimewa”. Dalam hukum, hak prerogatif adalah hak khusus yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang. Hak prerogatif bersifat istimewa dan terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Alangkah eloknya Hak Prerogratif tersebut dipergunakan dengan melihat, mempelajari dan menimbang undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi diatasnya sehingga tata kelola pemerintahan itu tidak menabrak aturan yang ada dan terjadi proses regenerasi jabatan yang berproses secara baik. Karena hal itu sesuai dengan ilmu tata negara dan tata pemerintahan. Bukan kepentingan sepentingan pribadi. ******(GUS Wahyu Ratusan)*******
You must be logged in to post a comment Login