Connect with us

    DAERAH

    NU, Kades dan Masyarakat Srumbung Menolak Keras Segala Bentuk Penambangan Ilegal

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com -Terkait maraknya penambangan pasir dan batu illegal (alat berat), Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kec. Srumbung, bersama para Kepala Desa (Kades) terdampak dan masyarakat se-Kec. Srumbung, menolak keras segala bentuk penambangan illegal (alat berat) di lereng Gunung Merapi, khususnya masuk di Desa Ngablak dan Desa Kemitren, Kec. Srumbung, Kab. Magelang.

    Hal itu disampaikan saat Doa Bersama yang dipimpin Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd, di lokasi Tambang Ilegal di Genting Desa Ngablak Srumbung, Jumat (03/02) sore.

    Dalam orasinya, Ketua MWC NU Kec. Srumbung menyampaikan, doa bersama ini dilaksanakan atas dasar aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya ditambang dengan menggunakan alat berat, pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin.

    “Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita,” ujar Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd, saat memimpin orasi di depan peserta doa bersama.

    Advertisement

    Lanjut H. Muslih, setelah mendengar bahwa terjadi kegiatan penambangan ilegal di lereng Merapi tepatnya di Desa Ngablak dan Kemitren dengan alat berat yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, maka MWC NU Kec. Srumbung mencermati banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan, yaitu ;
    1. Rusaknya ekosistem di setiap kawasan penambangan dan sekitarnya, apalagi yang menggunakan alat berat, dan TNGM sebagai sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi terkesan melakukan pembiaran.
    2. Rusaknya infrastruktur (jalan raya) sebagai akses vitas evakuasi dari bahaya erupsi Merapi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan sebagian rumah-rumah penduduk di sepanjang jalur angkutan hasil penambangan.
    3. Hilangnya mata air yang dimanfaatkan oleh warga baik untuk kebutuhan rumah tangga, kebersihan, kesehatan, ternak, dan pengairan pertanian / perkebunan baik yang bersumber dari sungai, maupun sumur-sumur.
    4. Ancaman terjadinya tindakan melanggar dan melawan hukum dari warga yang marah karena tidak adanya upaya pencegahan ataupun tindakan penegakan hukum kepada para pelaku penambangan ilegal dari aparat penegak hukum yang sangat berpotensi menimbulkan korban kerugian materi yang sangat besar dan bahkan jatuh korban jiwa.

    Dok.jarrakpos/fri

    Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut, MWC NU Kec. Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas menyatakan :
    1. Menolak dengan jelas, keras, dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung.
    2. Menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal di atas, serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum.
    3. MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jam’iyyah NU (seluruh Pengurus Ranting dan Badan-Badan Otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud.
    4. MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se- Kec. Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang illegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir.
    5. Bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan kami, maka MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se-Kec. Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali kami. Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya.

    Hal di atas adalah point penting saat acara Doa Bersama sebagai reaksi maraknya penambangan illegal dengan menggunakan alat berat di wilayah Kec. Srumbung.

    “Kami hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan illegal di wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di Srumbung,” jelas Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd. (fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]