EKONOMI
Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, Samsat Karangasem Bidik 71 BDU Gajah
Karangasem, JARRAKPOS.com – Kantor Samsat Kabupaten Karangasem membidik sekitar 71 kendaraan Belum Bayar Pajak (BDU Gajah) dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatas Rp 200 juta dengan total mencapai miliaran rupiah. Sejak berlakunya kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan bea balik nama mulai 5 Agustus 2019, Samsat Karangasem rutin menggelar razia gabungan. “Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya kita himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak. Karena kita ada pemutihan. Walaupun waktu pemutihan panjang kalau memang sudah waktunya di samsat kendaraannya disamsat,” harap Kepala UPTD Kabupaten Karangasem, I Gusti Komang Adi Wijaya di Karangasem, Kamis (15/8/2019).
Mantan Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Kota Denpasar yang baru bertugas sejak tanggal 1 Juli 2019 di Bumi lahar ini menegaskan, sejak diberikan tugas sebagai Kepala Kantor Samsat Karangasem ia langsung membidik BDU Gajah (NJKB Rp 200 juta ketas) dan BDU Kuda (NJKB < Rp 200 juta). Bahkan di target perubahan Samsat Karangasem dibebani penambahan target pendapatan PKB sebesar Rp 5,8 miliar. Dijelaskan untuk strategi pencapaian pihaknya terus menggencarkan layanan Samsat Door to Door. Didukung program inovasi Pemkab Karangasem Goes to Banjar berupa Samsat Keliling (Samling) dan Progrm Tedun Banjar bersama pihak kepolisian yang rutin digelar delapan kali dalam sebulan.
Baca juga : PT Jasa Marga Bali Tol Salah Satu Penunggak Pajak “Gajah” Diburu Samsat Kerthi
Adi Wijaya menjelaskan sangat optimis target pendapatan PKB dan BBNKB di Kabupaten Karangasem akan melampau target yang ditetapkan. Pasalnya melalui layanan Samsat Kerthi Door to Door, serta pembagian brosur penghapusan atau pemutihan denda pajak dimana program tersebut akan berlangsung hingga awal Desember mendatang akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. “Kiat-kiat kita lebih digalakkan Samsat Kerthi dan dor to dor serta penyebaran brosur di banjar dan pasar untuk lebih merangsang masyarakat dengan adanya pemutihan. Agar target di akhir tahun ini tercapai, kita optimis tercapai diatas seratus persen,” harapnya, lanjut menjelaskan capaian target triwulan berjalan sudah melampaui target provinsi.
Di tempat yang sama, Kasi Penagihan dan keberatan UPTD Samsat Kabupaten Karangasem, I Made Supatra menambahkan strategi upaya pengejaran pencapaian target, selain melalui Samling, Samsat Induk dan Samsat Kerthi, juga melakukan razia gabungan di jalan bersama pihak kepolisian untuk mendata wajib pajak yang masih menunggak. Kegiatan ini dinilai sangat efektif karena menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan. “Sekarang eksesnya kepolisian bisa menilang langsung yang belum membayar pajak. Itu diterapkan di Karangasem berlaku sejak bulan Juni kemarin untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.
Baca juga : Oknum Bupati di Bali Ngemplang Pajak Mobil Mewah 7 Tahun, Rugikan Negara Miliar Rupiah
Berikut 10 daftar BDU Gajah di UPTD Samsat Karangasem :
1. DK15M jenis kendaraan Jeep, tunggakan PKB Rp 55.401.000.
2. DK777SE jenis kendaraan Minibus, tunggakan PKB Rp 35.004.500.
3. DK37TC jenis kendaraan Minibus, tunggakan PKB Rp 28.114.000.
4. DK139SB jenis kendaraan Sedan, tunggakan PKB Rp 28.072.500.
5. DK1044SI jenis kendaraan Minibus, tunggakan PKB Rp 24.218.400.
6. DK1476 jenis kendaraan Minibus, tunggakan PKB Rp 23.005.600.
7. DK6868TH jenis kendaraan Sepeda Motor Harley Davidson tunggakan PKB Rp 20.937.200.
8. DK64SZ jenis kendaraan Jeep, tunggakan PKB Rp 17.640.000.
9. DK888SL jenis kendaraan Jeep, tunggakan PKB Rp 17.088.900.
10. DK86SG jenis kendaraan Minibus, tunggakan PKB Rp16.868.400.
Pengemplang pajak lainnya juga datang dari pemilik kendaraan Dump Truk yang masuk kedalam BDU Gajah. eja/ama