Connect with us

    DAERAH

    Nyalakan Mercon Bisa Diancam Hukuman Penjara

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Pada pertengahan bulan Ramadan, masyarakat diminta semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap kerawanan bencana alam dan gangguan keamanan. Fenomena negatif yang muncul di bulan puasa sering terjadi, sehingga perlu diantisipasi.

    Hal itu disampaikan Kapolsek Ngluwar Polresta Magelang AKP M. Honi Zulkirom melalui Bhabinkamtibmas Desa Blongkeng Aipda Azis. Imbauan tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Komunikasi Edukasi Rawan Bencana Kabupaten Magelang Tahun 2024 oleh BPBD Kabupaten Magelang. Acara berlangsung di Gedung TEA Desa Blongkeng pada Selasa (26/03/2024).

    Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPBD Kaupaten Magelang Edi Wasono S.H. beserta Tim, Anggota DPRD Kabupaten Mujadin, Sekcam Ngluwar Yanuar. Juga hadir Kepala Desa Blongkeng Yuliyanta beserta Perangkat Desa setempat, Babinsa Blongkeng Serda Suroto, Bhabinkamtibmas Blongkeng Aipda Azis. Serta sejumlah Tokoh Masyarakat dan Relawan Desa (OPRB) Desa Blongkeng sebanyak 40 orang.

    Kapolsek Ngluwar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Azis menuturkan saat ini Polresta Magelang sedang melaksanakan operasi kepolisian terkait pemeliharaan kamtibmas dan pemberantasan penyakit masyarakat. Ditandaskan perjudian, peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang masih terjadi.

    Advertisement

    “Sehingga hal itu perlu terus ditekan. Dengan operasi kepolisian, razia miras dan sebagainya. Namun perlu juga partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segera ke aparat apabila terjadi tindakan kejahatan dan penyakit masyarakat,” ujar Aipsa Azis.

    Fenomena negatif bulan Ramadan yang dianggap biasa, kini bukan lagi hal biasa, mengingat dampak dan ririko yang diakibatkan. Seperti tawuran dengan kedok perang sarung, membuat dan menyalakan mercon, menerbagkan balon udara, serta balap liar.

    “Kami mengajak masyarakat tidak membuat, mengedarkan, dan atau menyalakan mercon untuk kenyamanan ibadah di bulan Suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri. Membuat, menjualbelikan, dan menyalakan mercon dapat dipidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegas Aipda Azis.

    Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Komunikasi Edukasi Rawan Bencana Kabupaten Magelang Tahun 2024 oleh narasumber dari BPBD Kabupaten Magelang. Diketahui acara yang diadakan BPBD Kabupaten Magelang itu bekerjasama dengan Pemerintah Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar. (Fri)

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]