Connect with us

    PARIWISATA

    Obyek Wisata Ceking Segera Ditata Jadi Ijin Pengelolaan Kawasan

    Published

    on


    Gianyar, JARRAKPOS.com – Badan Pengelola Objek Wisata Ceking, Desa Tegalalang, Gianyar berencana mengembangkan objek wisata ini menjadi ijin pengelolaan kawasan. Sasaranya agar kedepan Badan Pengelola Ceking bisa memiliki otoritas untuk melakukan penataan kawasan dan berkontribusi terhadap daerah.

    Ket foto : Ketua Badan Pengelola Ceking, Dr.Ir. I Made Dauh Wijana, M.M.

    Ketua Badan Pengelola Ceking, Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, M.M. mengatakan, persiapan dan pemetaan potensi untuk pengembangan status Objek Wisata Ceking menjadi ijin pengelolaan kawasan telah dibahas dengan instansi teknis terkait. Penjabaran dari berbagai pertemuan teknis ini akan dilakukan dengan melakukan konsultasi lanjutan. “Target kami, Objek Wisata Ceking bisa menjadi ijin pengelolaan kawasan. Dengan status ini, Badan Pengelola Ceking nantinya memiliki otoritas melakukan perencanaan, pengembangan termasuk pengawasan pembangunan kawasan,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Bali itu, ditemui di Gianyar, Senin (8/10/2018).

    Semua pihak yang terkait dengan Objek Wisata Ceking diharapkan memberikan kontribusi untuk terjalinnya sinergitas serta kordinasi termasuk dengan pemilik lahan dan desa penyanding yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kepala Desa Tegallalang dan Camat Tegallalang juga diharapkan membantu untuk memediasi mewujudkan rencana Objek Wisata Ceking yang dirancang untuk menjadi ijin pengelolaan kawasan. “Komitmen kami adalah menjaga warisan leluhur dengan pendekatan Tri Hita Karana dan Catur Purusha Arta,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Gianyar ini.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/06/bandara-i-gusti-ngurah-rai-pertama-di-dunia-ditulis-aksara-bali/

    Dengan pendekatan ini pihaknya berharap Objek Wisata Ceking nantinya bisa menjadi penyangga ajegnya budaya Bali. Tak hanya itu, dengan menjadi ijin pengelolaan kawasan dari pemerintah nantinya besar peluang pemerintah daerah mendapatkan pajak dari pengelolaan kawasan tersebut. Bendesa Pakraman Tegallalang Drs. I Made Jaya Kesuma, M.M., juga menjelaskan rencana pengembangan status kawasan sesuai komitmen menjaga lingkungan. “Desa Pakraman Tegallalang mendukung langkah badan pengelola. Desa pakraman juga siap melakukan komunikasi dengan desa penyanding untuk mewujudkan rencana ini,” ujarnya.

    Advertisement

    Ik.22/9/2018

    Penegasan juga disampaikan Pengawas Objek Wisata Ceking I Ketut Sweta, S.E., M.Si dan Dewa Putu Oka. Pihaknya berharap semua ketentuan hukum dalam mewujudkan rencana menjadikan Ceking sebagai ijin pengelolaan kawasan harus dipatuhi. Payung hukum terkait ijin pengelolaan kawasan juga harus jelas dari pemerintahan. Langkah ini dipandang perlu untuk menghindari terjadinya praktik pungli dalam pengelolaan kawasan wisata atau objek wisata nantinya. “Kamindari Pengawas mengapresiasi rencana pengurus Badan Pengelola Objek Wisata Ceking. Jika perlu pemilik lahan segera diajak berkoordinasi untuk rencana ini,” saran Sweta. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]