EKONOMI
OJK Pastikan Belum Ada Usaha Gadai Swasta di Bali
Melihat situasi yang berkembang Elyanus berjanji akan mendalami persoalan ini. Bahkan pada kesempatan ini dijelaskan bagi usaha gadai yang tidak memiliki izin untuk mengajukan izin yang diperlukan kepada OJK. “Kita sudah menggalakkan itu bagi yang tidak berizin untuk segera mengurus izinnya, jika tidak akan ada konsekwensi hukumnya,” katanya.
Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup
Pihaknya mengingatkan sembari berujar batas akhir pengurusan izin pergadaian tersebut sudah berakhir Juli 2019 lalu. “Tapi dari info teman-teman di kantor, hanya ada dua pergadaian swasta yang mendaftar dan itupun masih berproses, nanti saya cek lagi dua gadai swasta itu,” tandasnya. Elyanus kembali mengingatkan, usaha koperasi dalam menjalankan usahanya mesti berpegang pada prinsis koperasi itu sendiri yaitu, oleh anggota, dari anggota dan untuk anggota. Jika sampai melayani masyarakat umum artinya sudah menyalahi aturan yang ada.
Bersambung….