Connect with us

EKONOMI

OJK Pastikan Belum Ada Usaha Gadai Swasta di Bali

Published

on


Melihat situasi yang berkembang Elyanus berjanji akan mendalami persoalan ini. Bahkan pada kesempatan ini dijelaskan bagi usaha gadai yang tidak memiliki izin untuk mengajukan izin yang diperlukan kepada OJK. “Kita sudah menggalakkan itu bagi yang tidak berizin untuk segera mengurus izinnya, jika tidak akan ada konsekwensi hukumnya,” katanya.

Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup

Pihaknya mengingatkan sembari berujar batas akhir pengurusan izin pergadaian tersebut sudah berakhir Juli 2019 lalu. “Tapi dari info teman-teman di kantor, hanya ada dua pergadaian swasta yang mendaftar dan itupun masih berproses, nanti saya cek lagi dua gadai swasta itu,” tandasnya. Elyanus kembali mengingatkan, usaha koperasi dalam menjalankan usahanya mesti berpegang pada prinsis koperasi itu sendiri yaitu, oleh anggota, dari anggota dan untuk anggota. Jika sampai melayani masyarakat umum artinya sudah menyalahi aturan yang ada.

Advertisement

Bersambung….


Laman: 1 2 3

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]