Connect with us

    Sumatera Utara

    Oknum ASN Pemko Medan Aniaya Seorang Ibu Di Depan Anaknya

    Published

    on

    Medan – Jarrakpos – Seorag ibu rumah tangga, Tetty Hesty Djafar (46) warga Jalan Matahari VI Helvetia Medan, menyesalkan tindakan pihak Polsek Medan Sunggal yang melepaskan pelaku penganiaya dirinya.

    ” Selama ini sakit semua tubuh ku karena dipukuli si Shr (37) ini,
    kini bertambah lagi penderitaan ku karena si Shr yang sempat mendekam dalam sel tahanan itu, dilepaskan begitu saja oleh pihak Polsek Sunggal, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas,” ujar putri pensiunan perwira Polri itu kepada wartawan, Kamis (01/04/2021).

    Sambil terisak Tetty mengungkapkan, aksi kekerasan yang dialaminya itu sudah berulangkali dilakukan Shr yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) salah satu instansi Pemko Medan di Pinang Baris.

    Bahkan, Shr beberapa waktu sebelumnya juga sempat dilaporkan dan ditahan pihak kepolisian atas penganiayaan serupa terhadapnya, namun karena Shr yang sudah 5 tahun hidup berumah tangga dan mempunyai seorang anak dengan korban, akhirnya dapat bebas setelah adanya perdamaian dan perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.

    Advertisement

    Namun, hal itu bukannya membuat Shr jera, terbukti beberapa bulan kemudian Shr kembali lagi mengulang aksi kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) dan melakukannya dengan lebih bringas lagi.

    Saat itu, sambung korban, hari Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 11.00 Wib, si Shr tiba tiba ngamuk membanting banting jemuran ketika sedang mencuci kereta di rumah yang mereka tempati di Perumahan Rorinata Sukamaju Sunggal.

    Ketika ditanya kenapa, Shr malah melampiaskan emosinya dengan mengantukkan kepalanya ke kepala korban, bahkan dengan brutalnya meninju pelipis mata korban hingga luka memar, melukai siku tangan dan memukuli bagian tulang rusuk korban di depan anak mereka bernama April yang masih berusia 3 tahun.

    “Tak tahan dengan siksaan Shr, dengan terseok seok saya langsung mencari pertolongan pergi ke Polsek Sunggal melaporkan kasus penganiayaan itu,” ungkap Tetty sembari mengatakan tulang rusuknya hingga kini masih sakit dan ngilu membuatnya tak bisa banyak bergerak.

    Advertisement

    Usai membuat laporan, korban mencoba kembali pulang ke rumah, namun Shr sudah menghilang meninggalkan rumah yang semua pintu telah digemboknya. Sejak itu, Tetty dan anaknya terpaksa hidup mengontrak di tempat lain dan meminjam pakaian seadanya dari saudaranya karena seluruh barang miliknya ‘disandera’ Shr.

    Sementara, atas laporan polisinya Tetty nomor : STTLP/658/K/XI/2020/SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 21 November 2020 yang ditandatangani Ka SPKT 2 Aiptu STarigan, akhirnya Shr menyerahkan diri ke Polsek Sunggal dan dilakukan penahanan.

    ” Namun entah karena alasan apa dan tanpa ada pemberitahuan kepada saya, pihak Polsek Sunggal melepaskan Shr. Karena itu, saya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapoldasu dengan melaporkan masalah pembebasan pelaku penganiaya saya itu,” sebutnya.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasikan Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 12.07 Wib via pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(AVID)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]