EKONOMI
Oknum Bupati di Bali Ngemplang Pajak Mobil Mewah 7 Tahun, Rugikan Negara Miliar Rupiah
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mobil mewah atas nama para pengusaha maupun pejabat di Bali ternyata bertahun-tahun banyak yang mengemplang atau menunda membayar pajaknya. Bahkan, tidak tanggung-tangung, karena jika ditotal nilai pajaknya bisa mencapai miliaran rupiah. Dari hasil investigasi JARRAKPOS.com ratusan pengemplang pajak di Kantor UPT Samsat Denpasar saja, jika dicari secara acak ada salah satu bupati serta para pengusaha tekenal yang tidak membayar pajak kendaraan mewahnya. Nilainya pun cukup fantastis, jika dirata-ratakan hampir mencapai ratusan juta negara dirugikan, akibat tidak membayar pajak kendaraannya dari 5 sampai 11 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Samsat Denpasar, Putu Sudiana, S.Sos membenarkan ada terdata nama salah satu pejabat bupati di luar Denpasar, tapi memiliki mobil mewah bermerk Hummer yang terdaftar di Kota Denpasar sampai 7 tahun menunggak pajak yang nilainya sekitar Rp90 juta lebih. “Apa dia tidak malu dengan yang lain malah rajin bayar pajak?,” sentil birokrat asal Buleleng ini saat ditemui, Senin (22/4), seraya menyebutkan banyak ditemukan mobil mewah belum melakukan daftar ulang selama 5 tahun atau bisa disebut dengan “BDU Gajah” yang mencapai 217 unit dimana negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 10 Milyar. Untuk memberikan efek jera pihaknya akan bekerja sama dengan dengan media elektronik maupun cetak untuk mengumumkan nomor plat kendaraan para pengemplang pajak yang tidak membayar kendaraannya.
Baca juga : Gandeng 46 Bumdes, Samsat Badung Target Pendapatan PKB Rp318 Milyar
“Setiap hari bergilir 10 pengemplang pajak tertinggi akan kita umumkan di media koran dan online. Kenapa dikatakan pengemplang pajak, karena mereka yang memiliki mobil mewah bertahun-tahun tidak membayar pajak, bahkan ada yang sampai 11 tahun tidak membayar pajak, atau menghindari pajak. Dan ini sangat disayangkan para pelaku pengemplang pajak adalah orang kaya yang mempunyai perusahaan bahkan juga sampai kepala daerah (bupati, red) di Bali tidak membayar pajak kendaraannya selama 8 tahun,” tandasnya seraya menolak tidak mau menyebutkan nama bupati itu dengan alasan rahasia wajib pajak ada perlindungan hukum.
Sudiana menambahkan, kendaraan mewah yang hingga saat ini belum menyelesaikan pajak kendaraannya rata-rata mobil asal Eropa seperti, Hummer, BMW, ada Lexus, ada juga mobil Kijang Inova Built Up. Artinya para pemilik mobil mewah ini dipastikan mereka orang kaya yang dengan sengaja tidak mau membayar pajak kendaraannya. “Seharusnya orang kaya di Bali malu dengan orang kecil di Bali yang hanya bisa membeli atau memiliki sepeda motor mereka taat membayar pajak. Bahkan banyak sampai ada pejabat daerah, Anggota Dewan yang belum bisa kita sebutkan namanya, tetapi sudah terdaftar di server kami dan kepolisian dimana banya sekali kendaraannya yang mengemplang pajak, seperti DK 682 QU mobil Hummer milik salah satu kepala daerah, kemudian mobil milik pejabat publik DK 131 DY, dan masih banyak lagi yang lainya,” sesalnya.
Baca juga : Ekonomi Melemah, Bapenda Bali Malah Lampaui Target PAD Triwulan I
Sudiana melanjutkan, untuk menertibkan para pengemplang pajak kendaraan, pihaknya akan melakukan door to doo ke pemilik kendaraan serta juga melakukan razia gabungan, agar para pemilik kendaraan mewah untuk melunasi kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraanya. Dirinya juga menargetkan di akhir bulan April sudah bisa 50 persen terselesaikan, dan juga para pengemplang pajak kendaraan akan diumumkan di media massa baik itu elektronik maupun cetak. “Mudah-mudahan para pengemplang pajak kendaraan sudah bisa melunasi pajak kendaraanya, sebelum namanya kami umumkan di media cetak dan elektronik,” imbuhnya seraya melanjutkan ke depan mobil mewah akan diberhentikan pada saat rajia gabungan. “Banyak mobil mewah yang lolos dari rajia gabungan ketika kita cek di kantor ternyata mereka belum melunasi pajak kendaraanya,” tutupnya. tra/net/ama
Berikut 10 unit dari 217 mobil mewah yang menunggak pajak di UPT Samsat Denpasar :
1. DK 682 QU, mobil Jeep Hummer, tunggakkan pajak 11 tahun, Rp 97.158.500.
2. DK 131 DY, mobil Jeep Hummer, tunggakan pajak 8 tahun, Rp 90.382.500.
3. DK 225 CG, mobil Sedan, tunggakan pajak 7 tahun, Rp 101.347.000.
4. DK 554 IN mobil Jeep Mitsubishi, tunggakan pajak 7 tahun, Rp. 99.225.000.
5. DK 306 MS, mobil Jeep Lexus, tunggakan pajak 5 tahun, Rp. 99.225.000.
6. DK 17 CB, mobil Jeep Hummer, tunggakan pajak 5 tahun, Rp. 110.250.000.
7. DK 1379 IK, mobil Minibus Toyota, tunggakan pajak 7 tahun, Rp. 75.337.500.
8. DK 1378 IK, mobil Minibus Toyota, tunggakan pajak 7 tahun, Rp. 75.337.500.
9. DK 1349 IK mobil Minibus Toyota, tunggakan pajak 7 tahun, Rp. 75.337.500.
10. DK 1564 IK, mobil Minibus Toyota, tunggakan pajak 7 tahun, Rp. 75.337.500.00.
Total tunggakan pajak : Rp. 898.938.000
tirta yasa
23/04/2019 at 10:12 am
Koar2 suruh masyarakat bayar pajak ternyata dirinya pengemplang pajak..sungguh perilaku yg memalukan sebagai pejabat publik!!!apa mereka sdh dikasi surat peringatan?kayaknya sich gak…perilaku ewuh pekewuh
i made suastika jhonny
23/04/2019 at 9:05 am
sekalian di umumkan sama orangnya jangan hanya mobil dan plat nomernya ,kalau kita rakyat kecil ngk berani nunggak sehari aja ,gimana dengan mereka apakah mereka kebal hukum??????
Andi
23/04/2019 at 11:05 am
Setuju…