DAERAH
Oknum Ketua RT BTN Tojan Permai Dilaporkan ke Polda Bali
Gianyar, JARRAKPOS.com – Gede Getas, oknum Ketua RT Perum BTN Tojan Permai di Desa Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (14/1/2020) dilaporkan ke Polda Bali, atas dugaan menguasai dan menyerobot tanah tanpa ijin yang berhak, I Gede Subali Brahmanta. Subali didampingi 4 orang kuasa hukumnya, I Wayan Ariawan, SH, Putu Wirata Dwikora, SH, I Made Rai Wirata, SH dan Wayan Sukayasa, SH. Pengaduan ditujukan ke Direskrim Polda Bali.
Gede Subali terpaksa melaporkan Getas ke polisi, karena perbuatan Ketua RT Tojan Permai tersebut dinilai sudah sangat merugikan dan memaksakan kehendak. Oleh kuasa hukum Gede Subali, Getas diduga telah melakukan penguasaan dan penyerobotan tanah tanpa ijin yang berhak, sesuai pasal 6 Prp No. 51 tahun 1960 dan pasal 385 KUHP serta memaksakan kehendak walaupun sudah diingatkan oleh Gede Subali, pemaksaan itu sesuai pasal 335 KUHP.
Baca juga : Izin Tidak Lengkap, Elysian Boutique Villa Hotel Disinyalir Jadi Tempat Hunian Gay
Sikap ngotot Getas tidak jelas dasarnya, selain menuding bahwa sertifikat milik Gede Subali tidak sah. Getas mendalilkan bahwa satu kavling tanah yang dijadikannya tempat pembuangan sampah, yakni HGB No. 145/Desa Pering seluas 83 m2 dan dibangun beton cor permanen yakni tanah dengan HGB No. 150 seluas 49 m2, adalah fasilitas umum, padahal PUSKOPAD sudah bersurat ke RT Tojan Permai untuk mengklarifikasi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Gede Subali.
‘’Sikap ngototnya merupakan pemaksaan kehendak, sesuai pasal 335 KUHP, penguasaan dan penyerobotan tanah itu diatur dalam pasal 6 Prp 51/1960 dan pasal 385 KUHP,’’ ujar Wayan Ariawan. Perbuatan Getas sudah dilakukan sejak tahun 2009, dan baru belakangan diketahui oleh Gede Subali yang tinggal di Desa Ayunan, Kabupaten Badung. ‘’Saya terpaksa melaporkan, karena Getas mengabaikan peringatan saya, bahwa tanah itu sudah menjadi hak saya,’’ ujar Gede Subali.
Baca juga : Politisasi Pemangku di Bali, Pasek Sukayasa : Wedakarna Hanya Asal Bicara Untuk Pencitraan
Menurut kuasa hukum Gede Subali, Getas dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yakni selain menyertakan bukti berupa fotokopi sertifikat 2 kavling, fotokopi SPPT untuk 2 kavling, foto-foto tanah di tempat perkara, juga ada Foto-foto lokasi tanah yang diserobot tanpa ijin yang berhak.,fotokopi Surat PUSKOPAD A No. B/286/VII/2009, perihal ‘’Penjelasan tentang surat dari Ketua RT/Warga BTN Tojan Permai’, fotokopi Surat PUSKOPAD A No. B/140/iv/2008 perihal ‘’Klarifikasi hak kepemilikan tanah’’.
Selain itu ada fotokopi Surat Pernyataan Nomor: B/107/IV/2006, yang berisi Pernyataan bahwa tanah milik PUSKOPADA Dam IX/Udayana seluas 49 m2 sertifikat Nomor 150 yang terletak di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar sudah dijual kepada I Gede Subali Brahmanta. Gede Getas yang sempat menghentikan pembangunan beton di tanah 49 m2, Selasa (14/1) ternyata melanjutkan pembangunan dan menantang pemilik tanah untuk melaporkannya ke polisi.
Baca juga : Dua Begal Dibekuk Unit Rekrim Polres Pekalongan Kota
‘’Perbuatan terlapor sudah jelas melanggar hukum, karena klien kami punya bukti hak yang sah berupa sertifikat HGB. Kami sudah berusaha untuk mengajaknya berbicara kekeluargaan, tetapi karena diabaikan, klien kami terpaksa melaporkannya ke polisi,’’ ujar Wayan Ariawan, SH dan Kuasa Hukum lainnya. Sayangnya Gede Getas yang juga oknum Ketua RT Perum BTN Tojan Permai ini belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut, sampai berita ini diturunkan. tim/jmg/ama