Connect with us

    DAERAH

    Oknum Preman Palak Pembeli Bawa Tas Kresek, Berita Hoaks “Belanja Pakai Tas Kresek Didenda Rp500 Ribu” Terus Menyebar

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sangat disayangkan akibat menyebarnya berita hoaks terkait denda Rp500 ribu oleh orang yang tidak bertanggungjawab malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum atau pun preman yang bertebaran di sejumlah pasar di Bali. Mereka diduga banyak meminta atau memalak para pembeli yang kebetulan berbelanja membawa tas kresek sendiri. Bahkan, sebelumnya sejumlah pedagang pun juga dipalak Rp500 ribu. Salah satu ibu-ibu berbelanja di seputar pasar di Denpasar yang namanya enggan disebut mengakui ada yang sudah menjadi korban dipalak Rp500 ribu. “Tadi ada yang disuruh bayar Rp500 ribu karena bawa tas kresek. Katanya seperti preman yang minta uangnya itu langsung dia bayar,” ujarnya saat ditemui di Denpasar, Selasa (17/9/2019).

    Bn-14/9/2019

    Sebelumnya memang sempat pesan singkat yang beredar di media sosial mengenai pengenaan denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang berbelanja menggunakan tas kresek di supermarket dan pasar tradisional di Bali dipastikan oleh aparat Satpol PP Bali sebagai berita bohong atau hoaks. “Satpol PP tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, kami melaksanakan tugas sesuai SOP. Kalaupun dilaksanakan sidang di tempat yang memutuskan bersalah dan besaran denda adalah hakim bukan aparat Pol PP ataupun oknum lainnya. Jadi berita yang berkembang itu hoaks,” Tegas Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. MSi.

    Baca juga : Hadapi Ancaman Rabies, Satpol PP Bali akan Hukum Penjara dan Denda Rp50 Juta Pemilik Anjing Liar

    Dewa Dharmadi menjelaskan dalam Pergub No.97 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai tidak ada menyatakan pengenaan denda. Termasuk didalamnya peran Satpol PP dalam menertibkan kawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Adapun pesan singkat yang beredar di medsos itu adalah seperti berikut : ‘Sekedar info Buat semua yg di BALI : Hindari dulu utk membawa tas kresek kalau berbelanja di super market, mini market khususnya di denpasar, badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali Krn oprasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama oprasi gabungan.jangan sampai diantara teman” ada yg kena denda sebesar Rp 500.000 langsung ditempat. Demikian juga agar tidak me rokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk didalam operasi agung. Smoga bermanfaat’.

    1bl/Ik-11/9/2019

    Memastikan kabar bohong itu tidak semakin luas dan merugikan masyarakat, Dewa Dharmadi langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP seluruh Bali untuk mengejar sumber penyebar berita bohong. Termasuk mengejar oknum tidak bertanggung jawab yang sempat terekam menagih denda kepada masyarakat. Lanjut mengungkapkan pihaknya di lintas kabupaten/kota terus melakukan upaya pembinaan kepada masyarakat termasuk memberikan surat teguran bagi pihak-pihak yang melanggar karena baik pada Pergub dan Perwali tidak menyebutkan sanksi hukuman. “Kabupaten/kota sebatas pembinaan kepada masyarakat tidak sampai mengenakan sanksi. Pergub dan Perwali tidak disebutkan sanksi hukum,” bebernya.

    Baca juga : Setelah Kantong Belanja, Giliran Inovasi Kondom Berbahan Singkong di Bali

    Advertisement

    Ia juga menegaskan khusus di Kota Denpasar sudah memiliki Perda tentang ketertiban yang bisa menjatuhkan sanksi bila masyarakat tertangkap tangan melanggar berupa tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya atau kealiran sungai. Sehingga bisa dikenakan denda berupa Tipiring, itupun harus melalui sidang. “Kalau di Denpasar buang sampah sembarangan masyarakat bisa didenda atau tipiring proses hukum melalui sidang, walaupun sidang di tempat. Tidak boleh aparat langsung meminta uang. Tidak ada ketentuan seperti itu. Kalaupun ada, oknum itu berarti. Itulah saya tadi minta kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk mengejar orang yang dimaksud, siapa itu pelakunya. Itu sudah pencemaran citra pemerintah, pelecehan itu, penyalahgunaan wewenang,” ujarnya geram lanjut menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada oknum atau pihak tertentu yang menagih denda terkait penggunaan tas kresek. “Identitas dan surat tugasnya harus ditanyakan serta jangan segan melapor pada kami,” tambahnya. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]