DAERAH
Ombudsman Banten Usulkan Soal Pelayanan Publik ke Calon Kepala Daerah, Ini Pentingnya
Serang Jarrakpos.com – Ombudsman menegaskan akan terus meminta dan mengawal komitmen para calon kepala daerah yang saat ini tengah berlaga dalam kontestasi Pilkada. Komitmen yang menjadi sorotan Ombudsman berfokus pada upaya para kandidat untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan bebas maladministrasi, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Visi dan misi para kandidat tidak lepas dari tekad untuk keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan bagi Masyarakat di Provinsi Banten di segala sektor kehidupan masyarakat. Namun, niat tersebut dipastikan akan mendapatkan hambatan sengit yang muncul pertama-tama dari dalam (birokrasi), yang bisa jadi lahir dari mens rea oknum aparatur maupun patologi akut birokrasi yang membuat pelayanan dirasakan rumit, berlarut-larut, tidak ramah dan banyak biaya.
Ombudsman mencermati kecenderungan (trend) jumlah Laporan Masyarakat tahun 2024 yang meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain menggambarkan akses publik kepada kanal-kanal pengaduan yang meningkat, trend itu juga mengindikasikan masih maraknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Ombudsman memandang Maladministrasi masih menjadi musuh tata Kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten. Perbuatan melawan hukum, pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, kelalaian, pungutan liar, dan bentuk maladministrasi lainnya mengancam hak-hak Masyarakat.” ujar Fadli.
Oleh karenanya, maladministrasi juga perlu diangkat sebagai musuh para calon pemimpin daerah yang perlu diperangi bersama-sama seluruh pihak yang berkepentingan terhadap layanan publik yang baik.
Kerentanan integritas birokrasi dapat menghambat program kerja kepala daerah, siapapun ia dan sebagus apapun gagasannya. Oleh karenanya, para kandidat perlu mencermati betul hal ini dan membangun strategi yang efektif guna memecahkannya. Termasuk menjawab amanah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, bahwa _”Transformasi tata kelola (pemerintahan) diarahkan melalui kebijakan (antara lain) … (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik Masyarakat”_ (hal 263).
Komitmen para Calon Kepala Daerah, oleh karenanya menjadi sangat penting guna mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan bebas maladministrasi. Dengan komitmen dan konsistensi pemimpin dalam menjalankan upaya-upaya serius membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih serta layanan publik yang prima, maka ikhtiar dalam membumikan visi, misi, serta program-program unggulan akan berbuah pada masa kepemimpinan yang dijalani.
You must be logged in to post a comment Login