Connect with us

    DAERAH

    Ombudsman Minta Klarifikasi Direktur RSUD Rantauprapat

    Published

    on

    Medan -jarrakpos Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan meminta keterangan Direktur RSUD Rantauprapat, pada Kamis (10/6/2021). Ini terkait belum dibayarnya uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid19 yang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.

    “Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (8/9/2021).

    Abyadi Siregar berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga Nakes Covid19 tersebut. “Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut,” harap Abyadi.

    Menurut Abyadi, ada beberapa point’ penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid19? “Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes?. Lalu, dikemanakan anggaran digunakan?,” kata Abyadi.

    Advertisement

    Atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes? Kalau anggarannya memang tidak ada, lanjut Abyadi, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap harap.

    “Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19,” jelas Abyadi Siregar. Ia berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan.(AViD)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]