Connect with us

    Bengkulu

    Ombudsman Sampai Saat Ini Sebanyak 6 Orang Wali Murid Laporkan Permasalahan PPDB Tahun 2024

    Published

    on

    BENGKULU, jarrakpos.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu sampai hari ini menerima sekitar 6 orang laporan wali murid terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yaitu salah satu permasalahan banyak dilaporan terkait dengan zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.

    Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ekawati Juni Astuti menyebutkan, para wali murid  melapor dikarenakan yang bersangkutan dalam tanda kutip mengalami kendala atau permasalahan.

    “Jadi sampai saat ini permasalah tersebut masih dalam pemeriksaan artinya belum ada hasil akhir,” dikatakan Ekawati saat ditemui di kantor Ombudsman, Kamis (4/7/2024).

    Lanjut dikatakannya, pihaknya bersama tim akan terus melakukan pemeriksaan terkait laporan yang ada dan beberapa lainnya sudah ada yang mendapatkan solusi untuk tindak lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim nantinya bervariasi bisa dilakukan sidak atau turun langsung kelapangan, secara diketahui oleh pihak-pihak lain atau berkoordinasi langsung dengan stakeholder atau dinas pendidikan yang berkaitan.

    Advertisement

    “Ya kalau ada kendalakan dari ombudsman akan dilakukan tindakan. Namun kita kan pada prinsipnya yang ending dari laporan kita adalah ada mal administrasi atau tidak jadi ketika memang disitu ternyata siswa yang bersangkutan itu ditolak atau tidak bisa diterima sesuai prosedur dengan ketentuan yang mengatur,” cetusnya.

    Yang berarti memang sudah sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan apapun hanya mengedukasi ke pelapornya. Namun jika memang terbukti mal administrasi artinya ada kesalahan prosedur dalam proses PPDB nya.

    “Maka kita akan memberikan kesempatan bagi pihak yang terlapor untuk melakukan tindakan korektif. Nanti tindakan korektif itu akan dilakukan step by step yaitu apa-apa saja yang harus dilakukan untuk membenahi hal tersebut,” lanjutnya.

    Lanjut dikatakannya, sampai saat ini pihaknya juga belum bisa memberikan statemen apapun dalam proses. Kalau intinya sudah selesai itu sudah ada solusi bagi yang melapor dan yang lainnya masih proses.

    Advertisement

    “Kita akan terus menerima laporan terkait PPDB sampai dengan pasca PPDB ntuk membantu masyrakat yang mengalami kesulitan atau kendala untuk silahkan melapor,” tutupnya

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]