Connect with us

    DAERAH

    Ombudsman Segera Telusuri Dugaan Aset Pemda Diserobot Oknum Pejabat Tabanan

    Published

    on

    [socialpoll id=”2481371″]


    TABANAN, JARRAK POS – Terkait dugaan adanya penyerobotan aset Pemda Tananan yang dilakukan oleh masyarakat yang juga oknum pejabat sebagai Anggota DPRD Tabanan, Ombudsman RI Perwakilan Bali, segera turun untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (13/3/2018). Dikatakan pihaknya juga berencana turun ke lapangan atas dugaan penyerobotan aset tersebut. Dimana beberapa waktu lalu Ombudsman RI Perwakilan Bali sudah meminta atensi dari Bupati Tabanan terkait permasalahan ini. “Kami menunggu hasil yang dicapai Ibu Bupati dan segera juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mungkin setelah Nyepi,” jelasnya.

    Tetapi tentunya pihaknya masih akan menunggu penjelasan dari Bupati Tabanan dan hasil yang akan didapatkan Ombudsman Bali saat turun ke lapangan. “Kasus ini tentu sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut aset negara dan perilaku pejabat negara,” pungkasnya.

    Advertisement

    Sementara itu, terkait nama EW yang dihubung-hubungkan dengan salah satu Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan, Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan untuk berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Tujuannya untuk memastikan apa yang terjadi. Hanya saja hasilnya belum dilaporkan sampai saat ini. “Hasilnya belum dilaporkan, mungkin nanti sore atau nanti malam akan disampaikan hasilnya,” ujarnya.

    Sedangkan sebagai Wakil Bupati Tabanan, Sanjaya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk mempertahankan aset milik Pemda Tabanan, sehingga apabila terbukti ada penyerobotan maka pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. “Tidak melihat dari fraksi apa, dari mana, dia siapa, kalau memang terbukti ada penyerobotan wajib hukumnya kita mempertahankan, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

    Pemda Tabanan juga sudah bersurat ke BPN dan Satpol PP untuk turun mengecek aset Pemda Tabanan, dan apabila memang ada pelanggaran maka hal itu akan dilaporkan oleh Pemda Tabanan. Dan kalau pun ada saling klaim, Sanjaya mengatakan jika hal itu sah-sah saja, karena nanti aka nada pembuktian oleh pihak berwajib baik dari kepolisian, Kejari Tabanan maupun Pengadilan Negeri Tabanan. “Setelah saya pastikan kepada Bagian Aset, disampaikan bahwa bukan 100 persen, tetapi 1000 persen itu tanah Pemda Tabanan dengan sertifikat tahun 1992,” imbuhnya. gga/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]