Connect with us

    DAERAH

    Operasi Miras Dilakukan Polresta Magelang Guna Wujudkan Kondusivitas Kamtibmas

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah Kabupaten Magelang, personel Sat Samapta Polresta Magelang melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras). Kegiatan dilaksanakan Sabtu (07/10/2023) malam.

    Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Soedjarwanto, S.I.Kom, M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di mana potensi yang ditimbulkan banyak dipicu dari konsumsi minuman keras yang beredar secara ilegal di tengah masyarakat.

    “Sasaran razia peredaran miras ini diantaranya para pengecer yang menjual miras dengan mendompleng toko jamu atau toko kelontong yang tidak mempunyai izin resmi. Ke depannya razia peredaran miras ini akan terus digencarkan agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kabupaten Magelang,” jelasnya.

     

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Dalam razia ini puluhan botol berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polresta Magelang yang disita dari tiga pelaku berinisial BA, E, dan RNP. Miras yang disita yaitu 14 botol vodka, 1 botol wiski, 6 botol soju, 4 botol anggur merah, 12 botol bir, dan 25 kaleng bir.

    Maka dengan ini, ketiga pelaku terbukti melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    “Sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras sekaligus pelaku kami amankan ke kantor dan kita lakukan pemeriksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid,” ungkap AKP Soedjarwanto.

    Melalui operasi miras ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat lebih terjaga. Serta peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi warga masyarakat. (Fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]