DAERAH
Operasi Miras, Polresta Magelang Sasar 4 TitikLokasi
MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kegiatan operasi minuman keras (miras) dilakukan oleh Unit Patroli Sat Samapta dan Sat Narkoba Polresta Magelang Polda Jateng menyasar 4 titik lokasi, Kamis (31/10/2024). Empat sasaran itu berada di Kecamatan Ngluwar, Salam, dan Muntilan Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang melalui PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. menuturkan dalam Operasi Miras tersebut pihaknya berhasil menyita 135 botol minuman keras berbagai merk.
“Ada dua lokasi yang kita amankan barang buktinya. Yaitu satu lokasi di Kecamatan Ngluwar, satu lokasi di Kecamatan Salam, dan dua lokasi di Kecamatan Muntilan,” ungkap AKP Suyanto.
Lebih lanjut dibeberkan, dari seorang penjual berinisial B (30 tahun) di wilayah Ngluwar petugas Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Polsek Ngluwar Polresta Magelang berhasil menyita 55 botol miras berbagai merk. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Muntilan, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Sat Narkoba Polresta Magelang berhasil menyita 11 botol miras berbagai merk dari seorang laki-laki berinisial BTH (24 tahun).
“Kami juga berhasil menyita 24 botol miras berbagai merk dari seorang warga Muntilan berinisial D (36 tahun),” beber AKP Suyanto.
Selanjutnya, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Sat Narkoba Polresta Magelang dan Polsek Salam Polresta Magelang berhasil menyita 45 botol miras berbagai merk dari seorang laki-laki berinisial AD (21 tahun) warga Kecamatan Salam.
AKP Suyanto mengatakan, para pemilik miras ini telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Juga melanggar Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar AKP Suyanto mengakhiri.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login