DAERAH
ORI Bali Minta Laporkan Dugaan Maladministrasi Reklamasi Pelindo
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mencuatnya dugaan pembangunan proyek dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III Benoa disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada dumping 1 dan dumping 2 di kawasan Benoa Bali menjadi sorotan. Diminta konfirmasinya terkait hal itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali Ni Nyomam Sri Widhiyanti, S.H., menyampaikan untuk bisa dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maladministrasi oleh pihak ombudsman Bali, terlebih dahulu agar dilaporkan ke instansi terkait. Dan jika tidak mendapat tanggapan, baru disarankan dilaporkan ke Ombudsman.
“Jika ada dugaan maladministrasi terkait pembangunan tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke instansi yang dilaporkan. Jika tidak mendapat tanggapan baru dilaporkan ke Ombudsman. Dan jika sudah dilaporkan ke Ombudsman maka baru bisa dilakukan pemeriksaan, sehingga dapat diketahui ada maladministrasi atau tidak,” terang Ketua Ombudsman Bali Ni Nyomam Sri Widhiyanti, S.H kepada wartawan di Denpasar, Rabu (10/8). Sisi lain dijelaskan Sri Widhiyanti bahwa dalam setiap proyek pembangunan harus sesuai aturan yang berlaku. Memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan. Jika semua sudah terpenuhi maka baru bisa dilaksanakan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dalam setiap proyek pembangunan diharapkan sesuai aturan yang berlaku, memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan. Jika semua sudah terpenuhi maka bisa dilaksanakan pembangunan tersebut,” sarannya. Ketua Ombudsman Bali juga menekankan, dalam setiap kegiatan pembangunan agar selalu melakukan sosialisasi. “Setiap kegiatan pembangunan harusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek. Sehingga ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat,” tegas Sri Widhiyanti.
Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo III belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping 1 terhadap warga Banjar Adat Sakah Desa Adat Kepaon yang mengklaim wilayah itu, sisi lain juga dicurigai telah membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat. Seperti pembangunan Tersus LNG pada Dumping 2 dan juga pada dumping 1 yang diduga menggunakan penyertaan modal uang negara. Sebagai perusahaan plat merah Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi. Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan patut diduga juga pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG)
“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (02/08/2022). Sementara itu Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari menyebut, terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 dikatakan adalah wewenang pihak Kementerian Perhubungan. Saat sekarang diungkapkan, baru akan melakukan koordinasi pengurusan hak penggunaan lahan atau HPL.
“Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” bebernya. Karlinda Sari juga mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah dari pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.
“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda. Terkait hal itu, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Herliamo membenarkan dan siap turun memberi pengamanan proyek (BMTH) atas permintaan dari Pelindo ke Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, pengamanan dimaksudkan dari Kejaksaan sendiri adalah, mengenai ancaman gangguan hambatan dan tantangannya yang terdeteksi. Begitu juga kaitan ini memberikan solusi langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dapat berjalan dengan baik.
Namun ketika disinggung terkait proyek Terminal Khusus (Tersus) liquefied natural gas (LNG) yang dibangun Pelindo III di atas lahan reklamasi pada Dumping 2 Benoa, dikatakan bukan merupakan bagian dari rivetmen (penetapan) permohonan pengamanan Proyek Strategis Nasional. “Saat ini tuk LNG tidak. Kita hanya pengamanan terkait (rivetmen,red) dumping 1 dan 2 terkait pengerukan alur dan kolam sesuai dengan permohonan. Untuk pembangunan diatasnya secara terperinci belum disampaikan,” ungkap Luga. Dia menegaskan, bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara maka pengamanan dapat dihentikan. “Secara prinsip pengamanan. Bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara, pengamanan dapat dihentikan,” tegasnya. tra/jp
You must be logged in to post a comment Login