Connect with us

    POLITIK

    Ormas di Bali Tak Mudah Dibekukan

    Published

    on


    Klungkung, JARRAKPOS.com – Beredarnya wacana pembekuan Ormas di beberapa media sosial mendapat tanggapan banyak pihak. Ormas yang sudah terbentuk secara sah diketahui tidak mudah untuk dibekukan kecuali Ormas tersebut terbukti bersalah. Melihat hal ini Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., angkat bicara dan menjelaskan pembekuan hanya bisa dilakukan bila sebuah Ormas melakukan tindakan menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan mendiskreditkan Pemerintah, menghambat pelaksanaan program pembangunan serta kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan dan hal lain yang juga termuat dalam Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Ik-4/1/2019

    Dijelaskan kebebasan berserikat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, tetapi bentuk-bentuk pembatasan yang harus ditempatkan sebagai upaya terakhir karena kebebasan berserikat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi. Sebagai pilar terakhir dari negara hukum di mana pengadilan memegang peranan kunci dalam proses tersebut jelas Agus Mulyawan, di Klungkung Minggu (13/1/2019). Lebih lanjut dijelaskan pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan tentunya terlebih dahulu harus melakukan teguran secara tertulis kepada pengurus daerah atau pengurus pusat Ormas yang bersangkutan. Tindakan pembekuan juga harus berdasarkan pertimbangan, seperti organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup provinsi atau kabupaten/ kotamadya, pucuk pimpinan yakni gubernur atau bupati/ walikota tentunya harus meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/13/era-mangku-pastika-tinggal-kenangan-bus-trans-sarbagita-dikandangkan/

    Pembekuan yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, gubernur atau bupati/ walikota harus diberitahukan kepada pengurus daerah atau pengurus pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat luas. Kembali ditegaskan Agus Mulyawan, bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan apabila Ormas yang bersangkutan secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya dan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi serta mengganti pengurus yang melakukan kesalahan tersebut. Ditambahkan Perppu Ormas yang baru diterbitkan oleh pemerintah mengatur juga sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus Ormas yang pro-kekerasan dan anti-Pancasila. “Jadi hati-hatilah dalam melakukan kegiatan Ormas, seyogyanya diharapkan organisasi masyarakat dapat sebagai mitra pemerintah dalam mencapai tujuan Negara Kesatuan Republuk Indonesia (NKRI) untuk mewujudkan pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera secara berkeadilan,” jelas Caleg DPRD Provinsi Bali No. 1 Dapil Klungkung dari Partai Solidaritas Indonesia ini. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply