Connect with us

    HUKUM

    Paang Tolak Jawaban Somasi, Jro Pasek Warkadea Dideadline Seminggu Cabut Berkas

    Published

    on

    Kubutambahan, JARRAKPOS.com – Dengan alasan sakit Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea yang disomasi tim Bidkum Polda Bali sebagai pengacara Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, ahliwaris Gede Putra (alm), pemilik tanah 50 are di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, kembali mangkir dari pertemuan mediasi yang dilakukan Perbekel Kubutambahan di Kantor Perbekel Kubutambahan, Kamis (22/4/2021) siang.

    Jro Pasek Warkadea yang di kalangan masyarakat disapa JP (Jro Pasek) hanya mengirim Kelian Banjar Adat Kaja Kangin, I Gede Mudana.

    Mengawali pertemuan mediasi itu, Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, SH, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadewa telah mengembalikan sertifikat tanah kepada Perbekel Kubutambahan bersama jawaban atas somasi yang dikirim tim Bidkum Polda Bali. Anehnya, Jro Pasek Warkadea tidak langsung menyerahkaan sertifikat dan jawaban somasi melainkan memutuskan Kelian Banjar Adat Kaja Kangin, I Gede Mudana.

    Apa jawaban somasi yang dikirimm Jro Pasek Warkadea? Ternyata dalam jawaban somasi itu, Jro Pasek Warkadea menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan tanah itu dengan cara hibah.

    Advertisement

    Nah, mendapat jawaban itu pihak ahliwaris yang diwakiliki Ketut Paang bersama tim pengacara dari Bidkum Polda Bali langsung menolaknya. Karena menurut mereka menjadi aneh bila tanah milik mereka sendiri malah dihibahkan kembali kepada mereka. “Ini tanah saya kok dihibahkan lagi kepada saya, kan lucu,” ucap Ketut Paang, ahliwaris.
    Alasan lain menolak jawaban somasi itu adalah bahwa dalam proses pensertifikatan itu ada malprosedur yang mengarah ke cacat hukum sehingga mereka tidak mau menerima sesuatu yang cacat hukum melalui cara hibah.

    Nah, karena ini masih tahap nonlegitasi sehingga pihak ahliwaris bersama tim kuasa hukum masih memberikan kesempatan kepada Jro Pasek Warkadea untuk menyelesaikan di luar jalur meja pengadilan. Untuk itu, mereka ada beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh Jro Pasek Warkadea.

    Pertama Jro Pasek Warkadea diminta untuk meminta maaf kepada ahliwaris atas kesalahan yang telah dilakukan Jro Pasek Warkadea. “Pertama, Jro Pasek harus meminta maaaf kepada ahliwaris dan mengakui kesalahannya yang telah menandatangani surat permohonan,” tuntut tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota.

    Kedua, tim kuasa hukuk menuntut Jro Pasek Warkadea agar mengembalikan tanah milik kliennya dengan cara pelepasan hak atas tanah tersebut. “Ketiga mengembalikan status tanah seperti sedia kala dengan mencabut semua tanda tangan dalam surat permohonan penerbitan sertifikat,” tegas Kota.

    Advertisement

    Bahkan tim kuasa hukum Bidkum Polda bersama ahliwaris Ketut Paang memberikan deadline satu minggu untuk menjawab somasi pertama ini. “Bila tidak maka kami akan segera melayangkan somasi kedua,” tegas Kota.

    Sementara Kepala Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Kantor BPN Kabupaten Buleleng Dimas Setiaji Widodo, SH, mengelukan sikap tidak kooperatif Jro Pasek Warkadea. Diceritakan Dimas bahwa pihkanya tiga kali mengundang Jro Pasek Warkadea untuk membicarakan kasus ini namun selalu tidak hadir.

    Maka itu, Dimas kembali memesan kepada semua peserta pertemuan bahwa sesuai aturan maka bila hendak melepas hak atas tanah maka Jro Pasek Warkadea sebagai pemegang hak harus hadir sendiri di BPN untuk menandatangani sejumlah dokumen terkait pelepasan hak itu. “Beliau harus hadir langsung, karena harus menandatangani dokumen pelepasan hak. Itu tidak boleh diwakilkan,” tandas Dimas.

    Camat Kubutambahan Made Suyasa menyatakan bahwa mediasi hari ini sebagai tindaklanjut mediasi pertama yang dilakukan tanggal 15 April 2021 lalu. “Kalau semestinya kedua belah pihak hadir, hari ini pihak Kelia Desa Adat tidak hadir, dihadiri oleh Kelian Banjar Adat, mestinya sudah hampir selesai. Saya berharap situasi yang sudah ini bisa berlanjut pada pertemuan selanjutnya supaya bisa menghasilkan final.

    Advertisement

    Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea belum bisa dikonfirmasikan karena alasan sakit. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]