EKONOMI
Pajak Kendaraan Kembali Diputihkan, Tahun 2019 Tunggakan Ditagih Paksa
Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk mengejar tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor yang ditarget sekitar Rp2 milyar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali tahun ini kembali memutihkan denda dan bunga pajak. Seperti diungkapkan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, pemutihan ini, juga untuk melakukan validasi data, sekaligus menghitung potensi aktif pajak kendaraan bermotor di Bali.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak, tanpa kena denda dan bunga dalam kurun lima tahun terakhir. Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 55 Tahun 2018 Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor.
Aturan itu berlaku sesuai periode yang ditentukan selama lima bulan dari 13 Agustus sampai 14 Desember 2018. Kebijakan itu dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Pemerintah Provinsi Bali dan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI. “Kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan baik, karena awal Tahun 2019 akan melakukan rahasia besar- besaran menertibkan eajib pajak,” kata Pejabat asal Gianyar itu, saat jumpa pers di Denpasar, Kamis (9/8/2018).
Santha yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pelaporan Bapenda Bali Dra. Ida Ayu Mas Oktarini, mengakui pihaknya juga akan melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penagihan Paksa. Upaya itu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat agar taat pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mengingat pajak kendaraan bermotor yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang berimbas pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung program pembangunan.
Target pemutihan sekitar 200 ribu unit kendaraan komposisi hampir 90 persen roda dua atau ditarget peningkatan pajaknya. Sementara itu, Triwulan kedua penerimaan pajak dari kendaraan bermotor terlampoi diatas 45 persen. Oleh karena pihaknya menargetkan triwulan I (20 persen), sementara triwulan II (45 persen), triwulan III (75 persen) dan triwulan IV sebesar (100 persen).
Untuk triwulan II baik pajak dan balik nama sudah melebihi target yang direalisasikan sebesar Rp626.323.626.725 atau sekitar 49,92 persen dari target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipasang tahun 2018 sebesar Rp1.254.713.941.500. Sementara pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target satu anggaran tahun 2018 sebanyak Rp1.141.356.350.000 mampu direalisasikan sampai triwulan II Rp515.621.043.000 atau sekitar 45,18 persen.
Keberhasilan itu juga didukung oleh upaya BBNKB dengan kerjasama pihak dealer yang prosesnya dipercepat penyelesain pajaknya. Selain itu dengan dilaunchingnya e-Samsat sangat direspon masyarakat dimana sama triwulan II sebanyak 25 Ribu wajib pajak menggunakan aplikasi e-Samsat. Hal itu juga mendongkrak nilai pajak. Secara nasional pendapatan khususnya kendaraan diluar Bali sekitar 800 kendaraan memakai layanan e-Samsat ini.
Khusus e-Samsat pendapatan pajak yang masuk sampai dengan 27 Juni 2018 jumlahnya 27.455 unit kendaraan nilai pajaknya Rp.13.431.773.300 dari samsat regional Bali. Sementara e-Samsat nasional 618 unit kendaraan senilai Rp344.630.900 paling tidak Rp14 miliar pemasukan dari e-Samsat selama triwulan II. aya/ama
kandia
01/01/2019 at 10:59 pm
pkb mobil sesuai pergub sebesar 1,75 % X NJKB (non progresif)
tetapi masalah yg sy rasa tdk cocok adalah njkb tdk sesuai Harga Pasaran Umum.
contoh: takta HPU mobil honda crv th 2004 adlh 90 s.d. 100 jt.
bayar pajak + jasa raharja th 2018 = 3.031.000.
masak fakta hpu mobil 100jt di hpu pergub 165jt ???