Connect with us

HUKUM

Pakai Restorative Justice, Kapolres TTU Selesaikan Kasus UU ITE Siswa SMA

Published

on

Kefamenanu, NTT, JARRAKPOS.com – Polri terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Bukti terbaru adalah seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Sebastianus Naitili, 19, dilaporkan oleh seorang guru bernama Walfrida Una Naisoko, S.Pd, terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sebastianus Naitili sebelumnya dilaporkan akibat unggahan di media sosial group [email protected] yang berisi:

“Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru an. Walfrida Una Naisoko menuju BRI Eltari Kefamenanu mendamping para siswa/siswi penerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25.000.”

Postingan dari Sebastianus Naitili tidak diterima oleh pihak sekolah SDN Bestobe maka dari itu pada tanggal 23 Oktober 2020 pelapor membuat Laporan Polisi di Polres Timor Tengah Utara tentang penghinaan.

Advertisement

Kasus ini akhirnya di mediasi oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, Kasat Reskrim Polres TTU dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT bertempat di ruang kerja Kapolres TTU, Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WITA.

“Hari ini kami melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait kasus UU ITE ini”, ujar AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas kepada awak media.

Lebih lanjut AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, dari hasil mediasi akhirnya pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, pelapor juga menyetujui untuk mencabut Laporan Polisi karena pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan.

“Sudah berdamai dan atas kesepakatan dalam mediasi ini Polres Timor Tengah Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan (SP3),” tutup AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas. mar/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]