HUKUM
Pakar Hukum Pidana Soroti Objektifitas Saksi 02 di MK
Jakarta Jarrakpos.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut meskipun kedudukan saksi 02 ada pala posisi netral. Kata Fikir tetapi dengan diajukannya saksi untuk memperkuat argumen, dalil, pikiran dan pernyataan salah satu pihak, maka kedudukan saksi itu nenjadi partisan.
“Oleh karena itu untuk menguji objektifitas keterangannya seorang saksi harus DISUMPAH, artinya setiap pernyataannya mempunyai konsekwensi yuridis. Jika yang dikemukakan saksi sebuah kebohongan, maka hukum pidana telah menanti untuk memproses dan menghukumnya. Sampai disini clear dan selesai,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada awak media, Jumat (5/4/2024)
Lebih lanjut, pria yang kerap berkacamata tersebut menjelaskan bahwa yang saat ini menjadi persoalan adalah jika seorang saksi atau ahli sebelum didengar kesaksiannya di pengadilan juga berkedudukan sebagai bagian atau tim pemenangan /sukses dari seorang calon. Maka kata Fickar, tidak ada jaminan terhadap objektifitas keterangannya.
“Karena sedikit banyak pasti akan dipengaruhi oleh keberpihakannya pada salah satu calon tertentu, karena itu sebaiknya saksi yang demukian tidak diperbolehkan bersaksi atau setidaknya diabaikan kesaksiannya,” tutur Fickar menjelaskan.
Menurut Fickar, Majelis Hakim MK membolehkan keterangan saksi itu tetap didengar. Tujuanha, kata Fickar kuntuk menjaga keseimbangan kepentingan antar para pihak.
“Kunci utama peradilan yang baik adalah objektifitas, karena itu jika objektifitas terganggu maka pengadilan akan terjebak nenjadi PERADILAN SANDIWARA, ” ucap Fickar.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa para saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengungkap pihaknya akan membawa 14 orang yang terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.
Sidang itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login